klivetvindonesia.com Pontianak-Kasus pencurian di Kota Pontianak kian hari semakin beragam. Para pelaku bukan hanya mengincar barang berharga berupa emas, elektronik, ataupun uang tunai, namun pintu rumah milik warga pun tak luput dari incaran pencuri.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, bahwa Kasus pencurian unik ini ditangani Polsek Pontianak Selatan, Polresta Pontianak
Peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh korban selaku pemilik rumah pada Minggu 21 Maret 2021.
Dari keterangan korban, ia sudah membangun rumah itu setahun yang lalu dan belum sempat menempatinya, dan ketika pada hari itu ia datang melihat rumahnya, ia terkejut lantaran pintu rumahnya sudah hilang, Total 5 daun pintu dirumahnya miliknya itu telah hilang digondol maling.
Hasil penyelidikan atas laporan korban, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada, Selasa 24 Maret 2021 malam, petugas meringkus seorang pemuda pengangguran berinisial MA (23) yang merupakan pelaku pencurian tersebut.
Dari pemeriksaan, MA mengakui telah mencuri pintu itu pada bulan lalu bersama seorang temannya berinisial RD yang saat ini buron.
“Memanfaatkan situasi sekeliling rumah korban yang sepi, para pelaku membawa alat perkakas dan melepas satu persatu pintu itu dan membawanya kabur menggunakan mobil pickup, lalu menjualnya di wilayah Kecamatan Sungai kakap,”ujar AKP Rully, Rabu 24 Maret 2021.
Saat ini MA dan barang bukti satu unit mobil pickup dan 5 daun pintu sudah diamankan di Polsek Pontianak Selatan guna proses hukum lebih lanjut, Sementara RD rekan MA sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Laporan : Reza Pahlefi





