Satlantas Polres Ketapang Terkendala Kelengkapan Alat Terapkan E-Tilang

klivetvindonesia.com,KETAPANG-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ketapang hingga kini belum bisa menerapkan sistem tilang elektronik atau E-Tilang bagi para pelanggar lalulintas di Kabupaten Ketapang.

Hal itu dikarenakan masih terkendala kelengkapan alat atau sarana penunjang sistem yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2021 tersebut.

“Pada prinsipnya kami siap (menerapkan). Namun kita terkendala pada perlengkapan seperti kamera dan lain-lain,” ujar Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Andhika Desky, Selasa 23 Maret 2021.

Menurut Andhika, untuk menerapkan sistem E-Tilang ini, dibutuhkan alat seperti kamera yang memiliki resolusi tinggi.

Tujuannya agar mampu menangkap data pengendara yang melanggar, baik itu dari nomor kendaraan maupun wajah pengendara.

“Saat ini kita memang sudah memiliki kamera CCTV yang bekerjasama dengan Diskominfo disejumlah titik persimpangan. Namun itu masih belum maksimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, dengan nanti dimulainya sistem E-Tilang ini, Andhika mengaku kalau pihaknya menyambut baik lantaran sistem ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan wewenang para petugas di lapangan.

“Sistem E-Tilang ini dapat mengurangi petugas bersentuhan langsung dengan para pelanggar. Yang mana nantinya pelanggar mendapatkan surat penilangan dan memproses secara mandiri,” pungkasnya

Laporan : Reza Pahlefi
Sumber : Satlantas Polres Ketapang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *