Klivetvindonesia.com Pontianak, Kalbar – Ada beberapa Bahaya limbah minyak Curah bagi lingkungan sekitar yang pertama : limbah minyak goreng akan jatuh ke saluran air otomatis air tercemar dengan minyak, karena minyak tidak dapat menyatu dengan air.
kedua : tanah yang terkena limbah minyak bisa tergenang dan jalan akan rusak akibat limbah minyak tersebut.
Dan yang ketiga adalah yang paling keras buat lingkungan dampak limbah minyak sembarangan ialah dapat menyumbat saluran air atau drainase. Akibatnya saluran air akan kotor dan tersumbat yang menjadi tempat berkembang biak bakteri dan akan menimbulkan penyakit.
Hal ini juga dialami oleh warga jl. Lembah murai kelurahan Mariana yang berdampak akibat adanya distributor minyak goreng Curah yang mengakibatkan limbah minyak mencemari lingkungan sekitar bahkan jalan yang ada di jalan lembah murai tergenang dan rusak akibat limbah tersebut.
Kepada wartawan salah satu warga lembah murai Rabu, 04-10-2023 lalu, Warga yang terdampak akibat adanya distributor minyak makan Curah menjelaskan pada awalnya di sekitaran rumah saya ini merupakan pasar pagi, tepat berada di depan rumah saya ada Ruko kecil ada seorang yang sewa Ruko tersebut pada awalnya mereka menjual minyak goreng dengan kemasan kecil saja. setelah satu atau dua bulan ternyata mereka menjadi distributor minyak.
“Awal mereka buka blm terdampak bagi saya maupun masyarakat sekitar yang dekat dengan usaha mereka namun di bulan kedua mereka buka dampak itu kami rasakan yang pertama limbah minyak jatuh di saluran air yang tepat di depan rumah saya akibatnya menjadi bau, yang kedua jalan di lembah murai itu sebagian tergenang akibat minyak makan Curah bahkan sampai limbah minyak makan Curah tersebut memasuki halaman rumah saya sehingga halaman rumah saya menjadi licin.” Jelasnya
Dari akibat limbah minyak makan Curah itu Warga sekitar menolak dengan adanya mereka bahkan beberapa warga mentanda tangani penolakan tersebut agar aktivitas yang mereka lakukan tidak ada, bukan hanya disitu saja kami yang terdampak dari limbah minyak makan Curah protes kepada pihak kelurahan Mariana, sehingga pada tanggal 30.juni 2022 pihak kelurahan mediasi antara mereka (distributor minyak makan Curah ) dengan warga yang terdampak sehingga ada beberapa point kesepakatan di antaranya:
1. Jam pembongkaran minyak makan Curah dilakukan dari jam 13.00 – 21.00 wib.
2. Pembongkaran tidak boleh di jalan umum
3. Tidak boleh memutar kendaraan di depan halaman rumah warga
4.meminimalisir tumpahan minyak Curah di jalan umum.
bahkan mereka berjanji bahwa mereka sewa kios tersebut hanya satu tahun saja, namun ternyata mereka membohongi dan melanggar kesepakatan itu, hingga sampai saat ini mereka beroperasi. ucapnya
“Kami meminta surat izin mereka dan sampai saat ini mereka tidak bisa menunjukkan surat izin, bahkan berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 68 huruf b dan c berbunyi” setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan mentaati ketentuan tentang baku
Lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pasal 69ayat 1a berbunyi “setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.” jelasnya
Lebih lanjut “untuk syarat SPPL untuk membuka tempat agen minyak juga perlu tanda tangan warga sekitar yang terdekat area usaha tersebut, lurah dan Camat.
Dinas BLH (badan lingkungan hidup) Kota pontianak sebelum mengeluarkan izin mereka harus survei terlebih dahulu tempat kelayakan berdirinya agen /Distributor minyak Curah.” Ucapnya
Kami warga yang terdampak meminta BLH menghadirkan Dinas-Dinas terkait dari perhubungan, Satpol-PP, , perizinan, camat, lurah, RT dan warga yg terdampak. ujarnya
Dengan kejadian tersebut awak media dan tim LSM TINDAK mencoba mendatangi ke pihak kelurahan Mariana namun dari Lurah Mariana tidak berada di tempat, tidak hanya itu saja mencoba menemui Camat pontianak kota Drs. Ahmad Sudiyantoro dan diterima kedatangan kami, dihadapan awak media dan Tim LSM TINDAK Camat mengatakan bahwa “Saya tidak mengizinkan adanya distributor minyak Curah yang berada disekitaran rumah warga, dan itu sangat jelas akan merusak di lingkungan sekitar.” Tegasnya
(Reza Pahlefi)





