Kepala Binua Gerantung menghukum secara adat tradisional terhadap Wilson Rimaba

klivetvindonsia.com Bengkayang kalbar

“Sidang Adat Panarik ucapan yg dilaksanakan ke empat kalinya di kantor Desa Rantau, kecamatan montrado, kabupaten Bengkayang,Selasa 26 September 2023,

Yang di hadiri ketua Pengurus Adat Desa Rantau BPK Marsianus Bejo, berserta warga Desa Rantau yang selaku korban sekitar 50 orang yang turut hadir

“atas perbuatan Wilson Rimba dan rekan- rekan nya, yang telah di lakukannya,(Pengancaman)terhadap warga Desa Rantau, kecamatan Montrado, atas undangan yang ke empat kali nya,terlapor tidak menghadiri undangan dan mengindahkan suasana.-

Atas perbuatan nya dikenakan Hukuman secara Adat yang dilakukan oleh pengurus Adat dan ketua Benua Montrado, lebertus Amsen, memberikan sangsi yang dikenakan secara Adat kepada terlapor.-

Biron kepala Desa Rantau, kecamatan Montrado, Kabupaten Bengkayang, menyampaikan Bahwasanya” ada nya laporan dari warga nya,

Biron kepala desa hanya bisa memfasilitasi tempat untuk media antara dua belah pihak,dan terkait permasalah adanya kepala Binua Garantung Libertus Hansen,SH.M,Si. dan kepala pengurus Adat yang bisa menentukan hukuman secara adat, dan sy selaku kepala Desa hanya memberikan Bimbingan dan menyampaikan kepada yang bersangkutan, untuk tetap tenang menyelesaikan masalah yang selama ini belum selesai, semoga ada nya pertemuan yang terakhir kali ini bisa menjadi terang benderang” Tutur Kepala Desa rantau.

Libertus Hansen,SH,M.Si. Kepala Binua Gerantung, mengatakan Bahwasanya” perbuatan yang tidak menyenangkan ini,dan tidak di indah kan oleh pelaku yang Bernama Wilson Rimba dan rekan-rekan nya sudah melangar,dan undangan sudah ke empat kali kita layangkan untuk kualifikasi atas perbuatan nya,tidak kunjung datang, dan pada hari ini Selasa 26 September 2023, kami dari pengurus Adat Dayak Binua Garantum, memuaskan dan menentukan hukuman adat tetap dilaksanakan, Pasal 70 Udang-udang adat Dayak”Ucap Ketua Binua Libertus Hansen.

Reporter : *ANDRIANUS. P*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *