Klivetvindonesia.com,Kalbar,Singkawang – Diduga kuat ada permufakatan jahat dalam proyek pembangunan Bandara Udara Singkawang, Petugas Security Bandara Udara “AIRPORT” Singkawang Melarang Wartawan dan LSM Untuk Meliput Dalam Kegiatan Proyek Atas Perintah Pimpinan Dari Dinas Yang Terkait 19/09/2023.
Pada hari selasa tanggal 19 september 2023 sekitar pukul 11.15 wib, di mana saat melaksanakan tugas investigasi peliputan oleh tim media KLTV Indonesia dan LSM Tindak untuk mencari informasi dan data terkait perkembangan pembangunan Bandara Udara Singkawang, dengan mendatangi lokasi proyek Pembangunan Bandara Kel.Pamilang sp.1-sp.2 kec.singkawang Selatan yang kota singkawang-Kalbar.
Sungguh sangat di “Sesal kan” di mana pada saat masuk ke lokasi proyek pembangunan landasan pacu untuk mendapatkan informasi progres terbaru tersebut, tim media KLTV Indonesia dan LSM Tindak tidak di izin kan oleh security yang bertugas pada saat itu,
Sarwo dan rekan nya dengan alasan melarang awak media dan LSM untuk masuk tanpa persetujuan dari pimpinan, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan, yaitu ingin masuk harus ada izin tertulis yang berbentuk surat dinas terkait dari kepala unit Penyelengara Bandar Udara (UPBU ) atas nama Fattah Atabrisalah, beliau salah satu pejabat dari bandara Tebelian Sintang dan dari dinas perhubungan provinsi Y. Anthonius Rawing se.Msi.
Syafarahman kepada awak media mengatakan sungguh disayangkan terjadi masalah pelarangan atau menghambat kerja kerja jurnalistik, larangan yang terjadi tersebut, telah melanggar UU pers no 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1, jadi yang ada pada kegiatan proyek Apbn tersebut, terkesan ada sesuatu masalah yang sengaja untuk ditutup – tutupi kepada publik, memang nya ada apa…?”
Kejati atau Krimsus Polda Kalbar atau KPK sekalipun wajib pasang mata dan telinga di Proyek tersebut, karna patut diduga ada dugaan kecurangan dalam pelaksanaan proyek tersebu.
Seyogyanya pihak pengguna anggaran berterimakasih atas kontrol sosial oleh teman teman jurnalis dan LSM yang ikut mengontrol Proyek tersebut, agar tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi atau merugikan Negara, tapi aneh jika Pengguna Anggaran malah ikut ikutan melarang Media dan LSM dilarang masuk kelokasi Proyek, apakah mereka lupa bahwa sumber anggaran yang digunakan dalam pembangunan Bandara Udara Singkawang tersebut adalah uang milik rakyat.
Dengan demikian bertentangan dengan uu no 14 tahun 2008 mengenai “informasi keterbukaan publik” sementara proyek tersebut juga telah mulai di laksanakan dari tahun 2021 sampai sekarang 2023.
Seyogyanya di tahun sebelum nya juga di duga sudah banyak terjadi masalah dari beberapa proyek pembangunan yang di kerjakan oleh perusahaan kontraktor.
harapan kita semua selaku tim media dan LS M semoga kedepan nya agar bisa terjalin hubungan komunikasi atau pun sinergisitas yang lebih baik lagi dan bukan malah sebalik nya.”
Along-Jhd.





