Alasan Ketua KPUM Tidak Meloloskan Calon MPM Karena Tidak Memenuhi Syarat

Klivetvindonesia.com Konawe – Belum lama ini Ketua KPUM Pianyah menyelenggarakan pemelihan MPM. Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum ikut mendaftarkan diri sebagai calon, namun setelah dikeluarkannya hasil verifikasi berkas, dirinya tidak diloloskan dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan MPM

Ketua Komisi pemilihan umum mahasiswa (KPUM) menjelaskan Bahwasanya penetapan calon anggota MPM Unilaki telah melalui proses sebagaimana mestinya,dimana kami telah mengikuti Juknis yang ada sebagai berikut.

Dalam Pasal 14 Nomor 6 tentang Persyaratan Calon Ketua/Wakil ketua BEM dan anggota MPM disebutkan;

“Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik tidak pernah melakukan pelanggaran akademik (Asusila, Amoral,dan Anarkis) dari Fakultas”

mungkin benar telah mengumpulkan bukti berkelakuan baik dari fakultas, namun dalam pasal tersebut tertera “Tidak pernah melakukan pelanggaran akademik” namun saudara yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran hingga di berikan sanksi skorsing dari fakultas.

Hal ini diungkap langsung oleh piansyah Ketua KPUM Kata dia penetapan hasil verifikasi berkas calon anggota MPM oleh KPUM Unilaki sudah mempertimbangkan hal-hal yang menjadi prosedur dalam pemilihan dan kami sudah menjalankan sesuai persyaratan bakal calon anggota MPM,Adapun yang menjadi penyebabnya, lanjut Piansyah.

“Salah satu calon anggota MPM itu pernah melakukan pelanggaran akademik dan dibuktikan dengan data mahasiswa yang pernah diskorsing” ungkapnya.

 

Sumber  :  Piansyah Ketua  KPUM

 

Reporter  :  Al, Fajri 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *