Klivetvindonesia.com Medan – Terkait Pemberitaan yang viral mengenai proses pembangunan bangunan 2 (dua) unit Ruko dengan 3 lantai diduga berdiri tanpa Ijin Bangun PBG atau SIMB di jalan Pringgan Kecamatan Medan Baru tepatnya disamping Gedung Asuransi Bumi Putra Pringgan, Rabu (17/5/23).
Dari pantauan awak media yang melintas, pekerja bangunan juga terlihat tidak di lengkapi alat Safety APD K3 saat bekerja.
Dalam kesempatan itu, awak media mengkonfirmasi kepada kepala tukang untuk mempertanyakan kepemilikan bangunan yang di kerjakan,
” Yang punya Bona bang, rumahnya di daerah Padang Bulan” ujarnya.
Prihal pemberitaan yang sudah viral awak media mencoba mengkonfirmasi kembali atas tindakan bangunan yang tak berizin tersebut Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Ir. H.Endar Sutan Lubis.
” Bangunan tsb sdh kirim sampaikan SP III, selanjutnya akan kita laporkan kpd Satpol PP utk penindakan,melalui pesan via whatsApp, Rabu (17/5/23) pukul 10:38 wib.
Reza Nasti





