Klivetvindonesia.com Deli Serdang – Mengenai Video Viral di salah satu channel youtube di desa siguci kec.STM Hilir kab.Deli Serdang yang di tayangkan oleh oknum media diduga telah menyebarkan berita hoax dan mengadu domba antara warga terhadap kadesnya, Jumat 27/1/23.
Dalam video tersebut adanya perwakilan warga yang biasa di sapa Bakti Sinulingga ketika di wawancara oleh salah satu oknum media portal komersial tidak ada sama sekali melontarkan kata-kata peringatan terhadap kades akan terjadinya pertumpahan darah, bakti sinulingga keberatan atas tayangan video tersebut yang di lakukan oleh oknum wartawan yang memberikan tayangan berita seperti ancaman atau peringatan seakan-akan warga mau di adu domba terhadap kadesnya yang mana disebakan oleh 2 (dua) orang pengusaha bersengketa mengenai lahan tanah dan jalan yang di unggahan dalam video dan viral di salah satu channel youtube berdurasi 6 menit 15 detik dalam hal ini kades seharusnya kooperatif mengenai sengketa tanah dan jalan terhadap dua pengusaha tersebut agar tidak ada keributan lagi harus segera menyelesaikan permasalahan yang ada mengenai sengketa lahan tanah serta jalan yang di miliki dua pengusaha tersebut dan dilibatkan juga dari pihak BPN Deli serdang agar permasalahan ini segera terselesaikan ucapnya.
Adanya video tersebut, awak media mencoba menemui Rahman selaku kades siguci dan mempertanyakan mengenai adanya suatu peringatan pertumpahan darah dalam unggahan video salah satu media online yang di tampilkan di sebuah channel youtube.
Rahman ketika di temui awak media mengatakan hal tersebut tidak benar dan hoax adanya pertumpahan darah, (red) rahman kembali menceritakan kronologis atas terjadinya pemicu selisih paham dua pengusaha yang mana lahan tanah Sketsa situasi/Bagan Tanah milik Ahin/Suhendra Tandiono yang dibeli dari Ir.H.Kondar Siregar
tidak terdapat Peta jalan.
Adanya selisih paham terhadap dua pengusaha yang bersengketa mengenai batas lahan tanah dan jalan menuju akses lokasi tanah mereka miliki menjadi keributan, yang sebelumnya Suhendra Tandiono membeli tanah dari Ir.H. Kondar Siregar dan menjual kembali tanahnya kepada Vincent Lim namun Vincent Lim bingung tanah yang di beli nya tidak ada akses jalan menuju lokasinya dan mencoba untuk mempertanyakan keterangan sketsa tanah kepada rahman selaku pejabat desa di desa siguci, adapun rahman mencoba untuk mempelajari dan memahami peta tanah tersebut di karenakan rahman baru menjabat menjadi kepala desa siguci, Vincent Lim terus mendesak rahman untuk dapat memberi taukan kepadanya atas desakan tersebut rahman menyampaikan untuk bersabar karena peta tanah harus di pelajari dahulu setelah saya pahami akan saya sampaikan sama bapak dan langsung ke lokasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak melewati tanah warga yang lain yang akan menjadi resiko baginya selaku pejabat desa ungkapnya.
Masih kata rahman selaku kades di desa siguci dia merasa keberatan atas tayangan video tersebut yang mencoba memprovokasi atau mengadu domba warganya seperti yang di tayangkan dalam unggahan video mengenai pernyataan warga tidak ada memberikan peringatan atau sebuah ancaman di awal video tersebut,namun oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab atas pemberitaan yang terjadi dan menyebarkan berita hoax di mana adanya suatu peringatan atau ancaman yang akan terjadinya pertumpahan darah jika kades tidak kooperatif dalam mengatasi permasalahan tersebut ucap kades menirukan narasi dalam sumber video tersebut.
Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tindakan pelaku oknum wartawan yang mencoba adu domba warga terhadap kadesnya juga telah mengkangkangi rahman selaku kades di desa siguci, oknum wartawan tersebut telah berani mengambil data peta tanah dari kaurnya tanpa ada perintah dan izin terlebih dahulu kepada dirinya selaku kades, atas tindakan yang di lakukan oknum wartawan terhadap dirinya sudah melanggar hukum dari wewenang pemerintahan apalagi mengambil aset atau dokomentasi tanpa sepengetahuannya, (red) rahman berharap tindakan ini segera di proses dan segera ditindak lanjuti secara hukum rahman juga berharap oknum wartawan tersebut segera di beri sanksi oleh dewan pers dan pihak media nya sendiri selaku wartawan telah melanggar kode etik sebagai seorang jurnalis tutupnya.
Reporter : Reza Nasti





