LMP Maros, Akan tempuh Jalur hukum Jika Masih Ada Pungutan Liar

SULSEL_KLTV INDONESIA

KABIRO MAROS :
-HERMAN IMAN

MAROSklivetvindonesia.com– Kuat dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu oknum LSM terkesan kurang baik karena meresahkan para pedagang kecil yang berjualan disepanjang parkiran jalan Pasar Raya yang selama ini menjadi fasilitas umum mulai dari jalan Gladiol mutar sampai jalan Crysant.

Menurut Alfian Palaguna selaku Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Maros menyampaikan bahwa Kasus pungutan liar yang selama ini menggerogoti para pedagang kecil

Dari hasil investigasi Laskar Merah Putih di lapangan menemukan beberapa bukti seperti kwitansi pembayaran, scrensoot penagihan bahkan fotocopy alas hak yang digunakan perusahaan untuk mengelola bangunan yang ada pasar raya maros.

Juga tidak jarang adanya tindakan yang tidak manusiawi yang diterima oleh para pedagang UMKM yang mendapatkan ancaman dari oknum LSM yang bertugas sebagai penagih pembayaran iuran pungutan liar itu.

Pengakuan salah seorang pedagang kecil yang sempat di temui Laskar Merah Putih mengatakan ada oknum LSM yang menagih pungutan liar tersebut selalu mengingat kepada pedagang yakni kalau kalian tidak mau membayar uang sewa tempat diharapkan jangan berjualan disini karena kami yang diberikan kuasa untuk mengelola tempat ini sekaligus pengamanan, kata penagih yang mengaku dirinya dari sala satu oknum LSM

Tidak hanya sewa menyewa tempat,tapi di duga juga terjadi transaksi jual beli sebesar kurang lebih Rp. 1,2 M yang di mana objek tanah yang terjual diduga kuat adalah Fasilitas Umum (FASUM), dari pihak Laskar Merah Putih sudah mengkonfirmasi via telepon kepada kadis PU Maros Muetaziem Mansyur, ST beliau mengatakan dengan tegas tempat yang dibanguni itu merupakan fasum dari pasar raya dan Kepala Bidang PU/Tata Ruang juga membenarkan bahwa objek tersebut adalah Fasilitas Umum (Fasum).

Untuk diketahui bersama bahwa PT Bumicom hanya memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Tanah. Dengan begitu mereka tidak punya hak dan kewenangan untuk mengelola kelebihan tanah diluar bangunan tersebut sebab kelebihan tanah itu di antaranya merupakan fasilitas umum yang wajib ada.

Saat ini pihak pembeli sedang dalam tahap membangun dan diketahui telah memohonkan untuk di terbitkan Izin Membangun Bangunan (IMB), Karena lokasi yang terjual itu terindikasi adalah fasum maka belum dikeluarkanlah surat teguran Dari Dinas Terkait untuk menghentikan pembangunan dengan nomor surat 89/600/PUTRPP-PR.

Dalam surat itu dijelaskan berdasarkan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh tim pengawas Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan Kab. Maros bidang penataan ruang dan pertanahan tanggal 11 januari 2023 dilingkungan Labuang Kelurahan Pettuadae keCamatan Turikale ditemukan indikasi pelanggaran tata ruang dengan adanya aktivitas pembangunan ruko yang belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

Menariknya,Mencermati dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang oleh di PT. BUMICON dari transaksi di atas telah terjadi pecahan Sertifikat SHGB untuk melakukan pembangunan yang di luar dari Master Plan sebagaimana yang ada di dalam SHGB PT BUMICON Nomor 01548 yang berakhir pada tahun 2041. Ini merupakan fenomena ajaib, Sebaiknya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros segera mengklarifikasi dan mengkaji ulang penerbitan sertifikat pecahan dengan nomor 01549 Berdasarkan Akte Jual Beli Nomor 143/2021 tertanggal 03/11/2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *