Klivetvindonesia.com Pantai Labu, Deli Serdang – Masih berlanjut permasalahan pemalsuan tanda tangan yang ada di balai desa Bagan Serdang kec.PantaiLabu kab.Deliserdang, Rabu 20/12/22.
Saat di tim media di dampingi pihak LBHK Wartawan mendatangi kantor balai desa Bagan Serdang kec.pantai untuk konfirmasi kepada kepala desa mengenai prihal pemberitaan SP3 dan pemalsuan tanda tangan terhadap yang di alami kaur umum, namun kades tidak berada di tempat.
Tim mediapun mencoba untuk mengkonfirmasi kepada pihak sekdes dan bendahara selaku perangkat desa bagan serdang untuk mengenai pemberitaan pemalsuan tanda tangan yang dialami oleh mayang sari.
Ketika di pertanyakan mengenai pemalsuan tanda tangan tersebut Rahmadana selaku Bendahara dan Lina wati selaku sekdes desa Bagan Serdang, mengakui jika pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan oleh rahmadana selaku bendahara desa bagan serdang untuk kepentingan bersama tanpa menerima kuasa dari mayang sari dengan memalsukan tanda tangan tersebut ucapnya.
Kuat dugaan tim Media yang didampingi LBHK Wartawan pemalsuan tanda tangan kaur umum mayang sari yang di buat bendahara desa bagan serdang adanya tindakan korupsi dan kriminal yang ada di balai desa bagan serdang kec.pantai labu yang mana prihal tersebut Kades,sekdes mengetahui nya.

” Hal tersebut dari pengakuan bendahara desa bagan serdang merugikan Mayang Sari disebabkan kesengajaan yang di lakukan dengan memalsukan tanda tangan mayang sari selaku kaur umum desa bagan serdang pantai labu.
Adapun Mayang Sari merasa dirugikan dan di langkahi tupoksi sebagai kaur umum dan akan melaporkan tindakan bendahara desa bagan serdang kerana hukum atas tindakan kesengajaan yang dilakukan oleh bendahara desa bagan serdang Rahmadana.
Mengenai pemalsuan tanda tangan, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Pihak Tim Media dan di dampingi LBHK Wartawan akan terus mendampingi Mayang Sari sampai kasus pemalsuan yang di lakukan Rahmadana agar segera di proses tindak pidananya.
Reporter : Reza Nasti





