Klivetvindonesia.com, SAMPANG – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang hingga saat ini belum semuanya berhenti, walaupun keberadaannya hanya sebatas produksi rumahan namun sebagai upaya mengurangi peredarannya pihak Bea dan Cukai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang gencar melakukan sosialisasi.
Satpol PP Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi Perundang-undangan Tentang Cukai Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Rokok Ilegal di Pendopo Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura. Kamis (10/11/2022).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Satpol PP Sampang Suryanto, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, Kejaksaan, Anggota Polres Sampang, Camat Ketapang Bambang Suharyadi, peserta yakni Kepala Desa dan perangkat desa se Kecamatan Ketapang beserta tokoh masyarakat.
Camat Ketapang Bambang Suharyadi mengatakan Pemerintah Kecamatan Ketapang mengucapkan banyak terimakasih kepada Satpol-PP Kabupaten Sampang karena telah mengadakan sosialisasi tentang rokok ilegal di Kecamatan Ketapang.
Lanjut Camat Mengharapkan seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi dapat memberikan materi yang sudah didapat kepada warga lainnya. Dengan demikian, warga dapat berpartisipasi untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kecamatan Ketapang. Tutupnya

“Kegiatan sosialisasi yang digelarnya merupakan tindak lanjut dari deteksi dini yang dilakukannya di 14 kecamatan beberapa waktu lalu,” kata Suryanto Kasatpol PP Sampang.
Suryanto juga mengungkapkan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang memang ada, termasuk di Kecamatan Ketapang ini.
Karenanya, menurut Suryanto, perlu diadakan sosialisasi perundang-undangan tentang cukai kepada masyarakat, dalam hal ini menyasar Kades dan Satlinmas. Supaya peredaran rokok ilegal bisa berkurang, syukur-syukur bisa ditiadakan.
“Kalau nanti masih terbukti ada, kita akan lakukan operasi bersama,” tegasnya.
DJUMADI





