Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Diduga Jenis Shabu BB *13,50 Gram.* Di Jl. Kandea III Kel. Bungaeja Beru Kec. Tallo Kota Makassar 👇

SULSEL_KLTV INDONESIA
KORDINATOR LIPUTAN : IQBAL dg Nakku :.

klivetvindonesia.com— Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu oleh *Unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit Timsus Ditresnarkoba Kompol A. Sofyan, S.H., S.I.K* bersama Tim.

*A. TEMPAT KEJADIAN PERKARA :*
Jl. Kandea III Kel. Bungaeja Beru Kec. Tallo Kota Makassar

*B. WAKTU KEJADIAN :*
Jum’at 14 Oktober 2022, Pukul 15.00 wita.

*C. IDENTITAS PELAKU :*
Nama *ABS,* Umur 50 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh.

*D. BARANG BUKTI :*
*(1)* 28 (Dua Puluh Delapan) sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto *13,50 Gram.*
*(2)* 1 (Satu) Unit Hp.

*E. TINDAK LANJUT :*
Selanjutnya terduga pelaku *ABS* di bawa ke Kantor *Ditresnarkoba Polda Sulsel* untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan

*F. PASAL YANG DISANGKAKAN :*
Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

*G. DOKUMENTASI :*
Terlampir

Demikian kami sampaikan kepada *Jenderal* sebagai laporan ungkap Tipidnarkoba Polda Sulsel.

*KRONOLOGI KEJADIAN :*
Pada hari dan tanggal tersebut diatas Sekitar pukul 15.00 wita Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel  Melakukan penangkapan terhadap Lk. ABS yang berawal dari Hasil Lidik anggota menerima informasi tentang Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di sekitaran Jl. Kandea III Kel. Bungaeja Beru Kec. Tallo Kota Makassar, dilanjutkan penyelidikan, Sehingga tim bergegas ke Lokasi tersebut untuk memastikan Hasil Lidik, sesampai di lokasi sekitar pukul 14.30 wita Anggota melakukan penggintaian dan pengamatan di lokasi tersebut, setelah sekitar Pukul 15.00 Wita anggota melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Lk. ABS yang pada saat itu Berada didalam rumah lantai 2, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di temukan 28 (Dua Puluh Delapan) Sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar ± 13,50 Gram yang di temukan tergeletak diatas lantai pas didepan yang ditempati duduk Lk. ABS dan 1 (Satu) Unit Hp android Merk Oppo Warna merah yang di temukan tergeletak diatas lantai, selanjutnya Anggota melakukan Introgasi menurut keterangan Lk. ABS mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dari DPO Pr. Sendi.

Selanjutnya Tsk dan barang buktinya diamankan di kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut.
Dum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *