klivetvindonesia,com. Pontianak -Tim kuasa hukum Lawyer & friends mengunjungi UPT Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat untuk konfirmasi terkait RA apakah pernah dirawat dirumah sakit jiwa. Pada hari Rabu (5/10/2022)
Dalam kunjungan tersebut di terima langsung oleh Kepala UPT RS.Jiwa Provinsi Kalimantan barat Dr.Batara kepada pihak Tim Lawyer & friends Kota Bekasi yang di wakili oleh Ali supratono.
Kedatangan kami ( tim Lawyer & friends Kota Bekasi ) dengan Maksud menyampaikan surat tembusan buat Rumah Sakit apakah benar saudara RA ini mantan pasien di RS.jiwa ini apakah masih produktif atau bukan maka nya kami kirimkan surat tembusan ke Rumah sakit, Dalam hukum pidana maupun perdata kalau kami tuntut ke pengadilan maupun kepolisian orang tersebut mengalami gangguan jiwa maka tidak bisa kami gugat ungkap Ali.
Ali menanyakan Yang lebih aneh nya lagi kenapa surat Somasi Asli ditujukan pada subjek Hukum bernama RA malah lari ke pihak Rumah sakit jiwa. jelasnya
Saya di sampaikan sama bagian TU bahwa surat itu di tujukan ke direktur dan di Kemudian di buka surat yang dimaksud apakah surat ini tidak salah kirim seharusnya surat itu ke RA kenapa ke kami. Ungkap kepala UPT Rumah sakit jiwa sui.Bangkong Pontianak dr.Batara.
” Disini saya (Ali) mau kroscek apakah betul (RA) ini pasien disini karena saya tidak bisa menuntut dia (RA) secara Perdata dan Pidana apabila RA adalah Pasien bapak di nyatakan masih dalam keadaan sakit jiwa, karena perbuatan dia (RA) mengatakan ini dan menyebarkan ke media-media berarti RA ini dalam posisi sakit tapi harus di nyatakan sakit dari rumah sakit jiwa Tapi kalau dinyatakan sehat kami bisa menuntut RA”. Ungkap Ali.
Permintaan keterangan terhadap apa yang bapak Ali sampaikan pernah berobat disini atau pernah jadi pasien disini, tapi dengan isi surat seperti ini saya mau jawab apa, jelas Dr.Batara
Dalam surat itu bukan kiriman dari kami,kami mengirim surat lewat jasa pengiriman itu alamat nya sudah jelas ditujukan ke
Alamat tujuan bukan ke alamat rumah sakit dan kami tidak mengetik itu kami langsung ke jasa pengiriman,dan surat itu langsung dari Bekasi jelas Ali.
“Kalau memang dari pihak bapak dalam hal ini lawyer & friends kota Bekasi berkeinginan untuk meminta data, kita meminta surat permintaan informasi”. kata dr.Batara.
Lebih lanjut kami disini punya system setiap surat yang masuk harus ditindak lanjuti karena kami punya laporan dan surat ini sudah masuk di system kami membalasnya bagaimana sedangkan isinya seperti ini nanti laporan kami kosong kok ada surat tidak di lanjuti jelasnya.
“Karna sesuai dengan peraturan komisi informasi bahwa dalam hal pemberian informasi pada pihak yang benar membutuhkan selalu disini dan itu di perbolehkan, takutnya di data kami nya dengan surat ini akan kami kembalikan dan di coret.” Ungkapnya.
Ali mempertanyakan siapa yang mengirim surat tersebut dan surat itu bukan dari kami, Dan didepan kop surat itu bukan tulisan kami,kami hanya memakai surat kop kami alamat kami disitu tujuannya pun jelas tegas Ali.
Reforter : Reza Pahlefi
Editor : Didy





