klivetvindonesia.com Jakarta – Diduga DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Kubu Raya Lakukan Pemalsuan Dukumen dan Diduga Langgar Pasal 263 KUHP, saat pengisian Sipol saat lakukan verifaksi administrasi dalam pendaftaran Parpol sebagai calon peserta pemilu 2024.
Saat mengecek ada atau tidak parpol yang mencatut data NIK di situs resmi KPU pada tanggal 6 September 2022, ternyata NIK milik Syafarahman terdapat dalam Sipol Partai Amanat Nasional dari Provinsi Kalimantan Barat.
Kepada awak media Syafarahman mengatakan “saat mengecek Sipol dni laman resmi KPU ternyata ada nama saya di Sipol Partai Amanat Nasional.
Saya konfirmasi kepada pengurus DPW Partai Amanat Nasional Provinsi Kalimantan Barat kenapa ada data saya di sipol Partai Amanat Nasional dan dijawab oleh pengurus tersebut dengan santai abang setuju atau tidak ???
“Kemmungkinan dari DPD Kabupaten Kubu Raya yang mendaftatkan data tersrbut ujar pengurus DPW PAN kepada saya ujar syafarahman.
Selanjutnya “saya minta admin yang menginput data sipol agar mengklarifikasi ke saya namun hingga saat ini belum ada niat baik dari pengurus DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Kubu Raya.
“Selama ini saya tidak ada memberikan data apalagi mengizinkan Partai Manapun untuk memasukkan data saya ke Sipol sebagai syarat administrasi untuk mendaftat sebagai peserta pemilu 2024.
“Jika diawali dengan kecurangan seperti ini bagai mana bisa kedepan menjalankan amanah yang lebih baik dari rakyat.
Diduga kuat Pengurus DPD PAN Kabupaten Kubu Raya melanggar Pasal 263 KUHP, bahwa pemalsuan dokumen bisa berdampak pidana dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. Selain itu, kata dia, partai politik terancam tak lolos sebagai peserta pemilu jika terbukti memanipulasi data pendaftaran. Tutupnya





