Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu DI Paleteang Kab. Pinrang oleh Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel

SULSEL_KLTV INDONESIA
-IQBAL KORLIP.

klivetvindonesia.com Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu oleh *Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Zainuddin, S.E* bersama Tim.

*A. WAKTU KEJADIAN :*
Selasa 2 September 2022, Pukul 07.00 WITA.

*B. TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) :*
Jl. Bulutirasa Kel. Temasarangi Kec. Paleteang Kab. Pinrang

 

*C. IDENTITAS PELAKU :*
Nama *FDL,* Umur 31 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta.

*D. BARANG BUKTI :*
*(a)* 15 (lima belas) buah Pipet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto *3,26 Gram.*
*(b)* 2 (dua) buah HP

*E. TINDAK LANJUT :*
Selanjutnya terduga pelaku *FDL* di bawa ke Kantor *Ditresnarkoba Polda Sulsel* untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan

*F. PASAL YANG DISANGKAKAN :*
Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

*G. DOKUMENTASI :*
Terlampir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *