Klivetvindonesia.com Jakarta – Ketua Umum Rakyat Indonesia Berdaya Hitler P Situmorang, mengatakan kepada media ini, RIB adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki motto :mengajak seluruh pejabat tinggi Negara TNI, POLRI, Pengusaha dan Masyarakat Indonesia, mari bersama-sama kita ” STOP dan CEGAH “Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pungutan Liar dan Narkoba Untuk, Rabu (11/8/22).
Menyelamatkan Aset Negara, Menegakkan keadilan dan Kebenaran di seluruh Indonesia, Menjaga Persatuan dan Kesatuan RI.
Menurut Ketua Umum RIB Hitler, Tim Awak media dan gabungan Lembaga sudah jelas menemukan ada indikasi nya penemuaan bahwa didalam data pembayaran baju seragam siswa di SMAN tersebut, dikenai biaya oleh oknum guru yang ada di sekolah tersebut.
Dan setelah saya pelajari dalam surat edaran bahwa apa yang sudah ditetapkan Oleh bapak Gubernur H Sutarmidji,SH.M.Hum., yang berbunyi yaitu : Mengenai Surat edaran Gubernur Kalbar Nomor : 421/1852/DIKBUD tanggal 30 Mei 2022 yang di tandatangani langsung oleh H Sutarmidji,SH.M.Hum., ini di tujukan kepada seluruh kepala Sekolah tingkat SMA/SMK/SLB Negeri se- Kalimantan Barat.
Dalam edaran tersebut yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu dalam Surat edaran Gubernur Kalbar yang berisikan dua point itu juga menyampaikan satuan pendidikan di larang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Dan di point’ kedua dalam edaran tersebut juga satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual buku pelajaran, bahan ajar dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.
Dan di akhir surat edaran itu juga, Gubernur Kalbar juga meminta kedua point’ tersebut untuk di laksanakan.
” Kami juga memberikan Apresiasi yang sebesar-besarnya atas atensi Gubernur Kalbar atas komitmen nya untuk mengentaskan korupsi, kolusi dan Nepotisme yang berada di wilayah Hukum Kalbar, karena tidak semua Kepala Daerah berani berkomitmen seperti ini.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Reza Nasti





