P.siantar,//klivetvindonesia.com – Plt Wali Kota P.siantar (Provsu) dr Susanti Dewayani SpA mendukung diresmikannya Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei Kejaksaan Negeri (Kejari) P.siantar. Dukungan disampaikan Susanti saat menghadiri acara peresmiannya, di gedung DPRD P.siantar, Rabu (20/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu) Edward Kaban SH MH dalam sambutannya sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei secara virtual memaparkan, Rumah Restorative Justice merupakan wadah bagi masyarakat untuk penyelesaian suatu permasalahan melalui upaya damai antara para pihak bertikai.
Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restorative, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, memungkinkan perdamaian suatu perkara pidana sifatnya ringan, maka tidak perlu dibawa ke pengadilan. Dengan batasan syarat tertentu, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana dengan ancaman pidana denda atau diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari dari Rp2.500.000; serta korban sepakat memaafkan perbuatan tersangka.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab bersama Wakajatisu, tetap secara virtual.

Dikesempatan itu, Plt Wali Kota P.siantar Susanti Dewayani mengucapkan selamat atas diresmikannya Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei di wilayah Kota P.siantar.
Sesuai instruksi Jaksa Agung di setiap wilayah Indonesia diharapkan memiliki Rumah Restorative Justice untuk membantu proses keadilan dengan pendekatan humanis dan kekeluargaan serta tidak merugikan semua pihak.
Lanjutnya, setelah adanya Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei, lalu harus dipikirkan juga tingkat hunian di Lapas P.siantar yang sudah overload, yakni sekitar 300 persen.
Untuk ini mari kita lanjuti mengadakan rumah rehabilitasi di Kota Psiantar. Menjawab keberadaannya Pemko P.siantar sangat mendukung dan mendorong adanya Rumah Restorative Justice dan Rumah Rehabilitasi di Siantar, supaya permasalahan tidak sampai ke Lapas dan dapat diselesaikan di Rumah Restorative Justice dan Rumah Rehabilitasi, ungkapnya.
Dihadiri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota P.siantar Jurist Precisely SH MH, Ketua DPRD P.siantar Timbul Marganda Lingga SH, Kapolres Pem?P.siantar diwakili Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH, Dandim 0207/Simalungun diwakili Danramil 04/Siantar Barat Kapten Inf Charles Tarigan, dan Kalapas Klas IIA Pematangsiantar M Tavip SH MHum.
(S.Sitorus)





