BAWASLU BANTAENG SEGERA BENTUK SENTRA GAKKUMDU. Selengkapnya👇👇👉

SULSEL_KLTV INDONESIA

MAKASSARklivetvindonesia.com -(16/7/2022) bertempat diruang Sidang Mutmainna Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab.Bantaeng kembali mengikuti kegiatan Rapat persiapan pelaksanaan Rakor Mitra Penanganan Pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri langsung Koordiv Hukum,Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kota Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bapak Dr. H.L. Arumahi,. MH. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa
Salah satu tujuan kegiatan adalah mempersiapkan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu di masing-masing kabupaten/kota termasuk provinsi.

Dalam surat Bawaslu RI juga diminta untuk melaporkan paling lambat 15 agustus 2022, jadi harus segera dikoordinasikan dengan mitra strategis yakni kepolisian dan kejaksaan. Tahapan sudah dimulai dan semakin lama akan semakin mengurangi waktu kita, karena itu perlu adanya manajemen waktu dan manajemen energi yang sudah harus disiapkan dengan baik” ungkap Arumahi.

Dr. Asri Yusuf, MH. Koordiv Penanganan Pelanggaran menambahkan sebagaimana surat dari Bawaslu RI, maka kami meminta kab/kota untuk menyampaikan laporannya paling lambat tanggal 2 agustus.

“Selain penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu(GAKKUMDU), Bawaslu juga harus bisa bersinergi dengan penyelenggara lainnya, lembaga-lembaga negara, komisi informasi daerah, akademisi, praktisi hukum pemilu, NGO dan media”. Tutur Asri yusuf

“Banyak modus yang dilakukan dalam pelanggaran misalnya politik uang, pemalsuan dokumen, netralitas, karena itu bawaslu sulsel akan melakukan pengawasan dengan metode pencegahan dan penindakan pada setiap tahapan yang terindikasi sebagai bagian atau sasaran kejahatan, utamanya kejahatan terhadap hak pilih dan memilih warga negara” tegas asri yusuf.

Humas Bawaslu Bantaeng

*AM KIHKO

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *