Kualitas Pemberitaan Cermin Media

Kualitas Pemberitaan Cermin Media .

Oleh. Frans Kato

Bacaan Lainnya

Dari dulu hingga sekarang peran media sangat efektif untuk menyampaikan informasi pemberitaan dari pemerintah kepada masyarakat dari masyarakat kepada pemerintah . Karena media merupakan sarana komunikasi massa yang sangat efektif untuk menyampaikan pesan kepada khalayak atau publik. Jadi dapat disebut sebagai perantara yang “menjembatani dua kepentingan “. Oleh karena itu institusi pemerintah , perusahan swasta selalu menggunakan sarana ini untuk menyampaikan pesan kepada publik .

Khalayak atau publik adalah kelompok manusia yang oleh jurnalisme senantiasa dinyatakan sebagai pemilik kepentingan yang harus diutamakan . Kepentingan publik dan yang menarik bagi orang banyak oleh jurnalisme dijadikan patokan yang terpokok dalam memutuskan apakah sesuatu akan menjadi bahan publikasi atau tidak . Tetapi publik tidak satu . Khalayak adalah manusia beraneka corak, dan karena itu pula kepentingan publik juga selalu beraneka ragam . Jadi, bagus berita kata wartawan belum tentu baik bagi pembaca , dan belum pasti baik pula bagi media . Berita yang baik memenuhi delapan syarat, yakni faktual ,aktual ,akurat, padat singkat , informative ,obyektif, lengkap dan jelas ,berita.

Sedangkan berita yang dinilai kurang baik ,yakni berita yang dalam penulisannya selalu bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik . Hal tersebut dikarenakan oknum wartawan yang menulis berita tersebut sudah tak memiliki “Hati Nurani” , jika ia memiliki tentu ia tidak berani melakukan hal yang demikian . Oleh karena itu diharapkan kepada wartawan bahwa setiap menulis berita dia harus kembali pada dirinya sendiri , bagaimana kalo orang lain menulis tentang dirinya yang sifatnya fitna , bohong yang tidak sesuai dengan kenyataan , tentu akan marah . Hal yang demikian juga akan dirasakan oleh orang lain ,ketika menulis serupa.

Setiap pemberitaan yang sifatnya bohong akan diketahui oleh – oleh orang – orang yang memahami tentang penulisan berita, jika unsur – unsur 5 W + l H tidak terpenuh seperti Apa (what ) yang terjadi ? Siapa (who) yang korban ? Dimana (Where ) kejadian ? Kapan (When ) terjadi ? Mengapa (why) ?

Bagi masyarakat awam yang tidak tahu mereka akan percaya terhadap berita yang mereka peroleh meski unsur – unsur 5 W + l H tidak terpenuhi. Kondisi yang demikian jika dibiarkan bisa saja berdampak buruk terhadap masyarakat karena ketidak mampunya mereka memfilter berita yang diperoleh , langsung percaya. Oleh karena itu diharapkan untuk menulis berita yang sesuai dengan tujuan pers yakni mendidik , menghibur dan kontrol sosial . Media yang memberitakan berita yang berkualitas yakni media yang dalam penulisannya mengikuti Kode Etik Jurnalistik bukan bertentangan dengan aturan tersebut . Media yang demikian akan dicari oleh pembaca karena beritanya yang selalu faktual , aktual dan obyektif bukan dari hasil rekayasa.

Keterkaitan dengan hal tersebut diharapkan kepada wartawan yang mencari bahan berita di lapangan tidak dengan serta merta langsung memberitakan berita tapi perlu menguji kebenaran informasi yang diperoleh yakni percaya tapi perlu cek and ricek menguji informasi berarti melakukan cek and ricek tentang kebenaran informasi itu . Dalam kaitan itulah ,ketika wartawan mengumpulkan informasi atau meliput berita di lapangan, meski informasi itu dapat dipercaya namun masih perlu diuji sehingga menghasilkan informasi yang akurat dan obyektif . Dalam menguji informasi dibutuhkan konfirmasi , klarifikasi , cek and ricek .

Contoh pengujian informasi . Ketika seorang wartawan menumpang pada angkutan kota , pete -pete , dia mendengar ceritra supir bahwa peristiwa kebakaran di pasar panampu, mengakibatkan seorang tewas dan tiga pedagang luka berat.

Mendengar informasi dari supir pete – pete ini ,wartawan percaya karena saat itu dia juga melihat dari kejauhan kobaran api disertai kepulan asap yang pekat membumbung tinggi ke langit di.bagian Utara kota Makassar . Meski wartawan sudah percaya terjadinya peristiwa kebakaran, namun masih membutuhkan tindakan lain untuk menjadikan informasi itu dan objektif . Langka wartawan menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar untuk menanyakan , apa benar terjadi kebakaran atau bukan . Tindakan ini disebut ” konfirmasi ” atau pembenaran . Kemudian wartawan tersebut melakukan cek and ricek di lokasi terbakar . Di samping itu berusaha mengumpulkan informasi penyebab kebakaran . Sejumlah informasi yang simpang siur di lapangan , mengenai jumlah korban dan penyebab – penyebab kebakaran , membuat wartawan melakukan tindakan klarifikasi ( kejelasan ) pada narasumber yang kompeten . Dengan demikian , wartawan dalam melakukan pengumpulan informasi dan fakta di lapangan, mengenai konfirmasi , cek and ricek dan klarifikasi.

Oleh karena itu, dalam melakukan tugas tersebut wartawan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik . Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi ” Wartawan Indonesia menempuh cara – cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik ” ,kemudian pasal 3 berbunyi ” wartawan Indonesia selalu menguji informasi , memberitakan secara berimbang , tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan panduan jurnalistik praktis, asas praduga tak bersalah. Dengan demikian berita yang ditulis kualitasnya tidak ragukan dan mendapat tempat di hati pembaca.

Tulisan ini dalam rangka lomba menulis memperebutkan piala Kapolda Sulsel.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *