Sosialisasi Perwa Jaminan Sosial Kesehatan.

P.siantar,//klivetvindonesia.com
Pemerintah Kota (Pemko) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) P.siantar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan untuk Mencapai Kepesertaan secara Menyeluruh ( Universal Health Coverage).

Acara  dihadiri Plt Wali Kota P.siantar diwakili Asisten III Drs Pardamaen Silaen MSi digelar di Ruang Data Balai Kota Siantar, Selasa (5/7/2022) mulai pukul 10.00 WIB.

Kata sambutan dibacakan  Asisten III Pardamaen Silaen bahwa Perwa P.siantar Nomor 1 Tahun 2022 bertujuan menjamin semua penduduk Kota Siantar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Program Jaminan Kesehatan katanya, diberikan kepada penduduk daerah yang belum memiliki jaminan kesehatan, yakni memenuhi kriteria miskin dan tidak mampu, serta penduduk daerah didaftarkan dengan kriteria: penyandang masalah kesejahteraan sosial telah didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran; penduduk daerah  terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK); penduduk daerah, penyandang disabilitas; penduduk daerah peserta BPJS Kesehatan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) penunggak iuran jaminan kesehatan serta memenuhi kriteria miskin atau tidak mampu.

Adanya Peraturan Wali Kota P.siantar Nomor 1 Tahun 2022, akan dapat mengakomodir kebutuhan kesehatan  masyarakat  kurang mampu  menjamin semua penduduk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, serta memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program jaminan kesehatan nasional, yakni Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal ini, mendukung visi Wali Kota  P.siantar,  terwujudnya Kota Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas”,” terangnya.  Dalam mewujudkan visi sehat dilaksanakan dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara jasmani dan rohani melalui ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harmonisasi kehidupan masyarakat, serta penyediaan infrastruktur, tenaga kesehatan mulai level bawah, serta melakukan gerakan masyarakat sehat dengan upaya preventif, kuratif sejak dini guna menjamin kehidupan nyaman dan berkelanjutan, khususnya masa dan atau pasca pandemi Covid-19.

Selamat mengikuti kegiatan sosialisasi. Semoga kegiatan ini dapat memastikan setiap penduduk memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau dan memberikan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan, imbuhnya.

Turut hadir, Kajari Kota P.siantar ,Sekda Kota P.siantar, Kepala Cabang BPJS Kesehatan P.siantar, Biro Hukum Setdaprovsu , dan Kabag Hukum Siantar. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *