Klivetvdindonesia.com Deli Serdang– Didasari dengan dendam inisial ZS (47) mencoba melakukan pembunuhan berencana kepada pendeta (GSJA) Fernando Tambunan dengan menembak Kebagian kanan dada bawah menggunakan senapan angin.
Hal ini diungkap saat Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji SIK.MH memberikan penjelasan saat konferensi persnya di perkarangan Aula Polresta Deli Serdang,Sabtu (02/07/2022).
Irsan Sinuhaji juga menjelaskan dari motif pembunuhan berencana ini di dasarkan dendam terhadap Fernando Tambunan, yang mencoba untuk membunuh fernando karena dendam masalah mengenai pengamanan jaga malam perumahan di mana korban tinggal,” ungkap nya.
“Dalam penjelasan tersebut pelaku beranggapan selama pembangunan perumahan pelaku sudah ikut andil dalam pengamanan lingkungan perumahan Victory Land Dusun III Galang yang mana pelaku merasa yang bertanggung jawab untuk perumahan tersebut adalah dirinya.
” Dari keterangan warga yang sebelumnya ada pertemuan untuk kesepakatan jaga malam di perumahan tersebut namun dari kesepakatan yang sudah ada hanya Fernando Tambunan yang tidak setuju jika pelaku yang harus bertanggung jawab untuk keamanan jaga malam perumahan victory land sehingga pelaku dendam terhadap korban,” jelasnya lagi.
Dendam yang membara membuat pelaku gelap mata sehingga berencana membunuh korban dengan menggunakan senapan angin yang biasa digunakan nya
ZS yang ingin menghabiskan nyawa fernando mencoba mempersiapkan senapan angin yang biasa di pakai berburu, selanjutnya pelaku naik di ketinggian yang tepat di depan rumah korban sambil menunggu waktu yang tepat untuk menembak korban,” ungkap Irsan.
KombesPol Irsan Sinuhaji SIK.MH menyebutkan di malam kejadian tersebut pada Senin (27/06/2022) sekitar pukul 20.00 Wib saat korban bersama isteri sedang makan di teras rumahnya momen tersebut di ambil Pelaku untuk menembak korban yang sehingga mengenai tangan dan menembus di bagian dada kanan sebelah bawah.
” ZS yang berhasil menembak Fernando dan bersimbah darah tersebut membuat istrinya sang istri histeris dan terkejut sambil meminta bantuan kepada warga, tanpa waktu lama warga pun berdatangan lalu Isteri korban bersama warga membawa korban ke rumah sakit untuk penanganan intensif terlebih dahulu namun di karena kan fasilitas rumah tersebut tidak memadai pihak rumah sakitpun akhirnya merujukan Fernando ke RSUP H. Adam Malik Medan.
Irsan Sinuhaji juga mengatakan saat ini bisa menghadirkan korban dengan keadaan stabil atau masa pemulihan,” ungkapnya.
Di sebutnya lagi,Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang berkolaborasi untuk mengungkapkan masalah tersebut yang akhirnya bisa menangkap ZS tegasnya.
” Personil yang menangkap pelaku dengan mengamankan barang bukti senapan angin yang di gunakan pelaku,” sebutnya.
Atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 340 pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 Subs pasal 351 atat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.
Penulis : Reza Nasti
Editor : Alex.S





