Bambang Widianto Bawa Grobak UMKM Keseret

Klivetvindonesia.com Pontianak —Selain Mashur, nama Bambang Widianto juga menyedot perhatian publik setelah disebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp76 miliar di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2018-2019.M dan Bambang Widianto merupakan pimpinan partai politik yang cukup dikenal di Kalimantan Barat (Kalbar). Dari informasi yang didapat Suara Pemred, keduanya sudah tiga kali mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.Nama Bambang Widianto disebut-sebut dalam laporan atau temuan Aktivis Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak yang kemudian dikutip dan dipublikasikan melalui laporan investigasi sebuah media online , beberapa waktu lalu.Dalam laporan itu, keterlibatan Bambang Widianto yakni ketika berperan menjadi Leader Kerja Sama Operasi (KSO) mewakili PT Piramida Dimensi Milenia dan PT Arjuna Putra Bangsa, dua dari tiga perusahaan yang memenangkan lelang program bantuan gerobak UMKM di Kemendag.Dalam laporan itu juga disebut surat perjanjian atau kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan bantuan sarana usaha berupa gerobak dagang tersebut diteken oleh Putu Indra Wijaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bambang Widianto sebagai Leader KSO.

 

” Masih dari laporan tersebut, dua perusahaan pemenang lelang yang diwakili Bambang Widianto yakni PT Piramida Dimensi Milenia dan PT Dian Pratama Persada dinilai mencurigakan dan janggal. Pasalnya, saat ditelusuri kedua perusaahaan ini sudah tutup. PT Piramida Dimensi Milenia yang berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Jakarta Barat sudah tutup secara permanen. Sementara PT Dian Pratama Persada yang berlokasi di Jalan Letjend Suprapto di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, dilaporkan tutup secara sementara.

 

Selain kedua perusahaan tersebut, ada juga PT Elite Permai Metal Works yang menjadi pemenang dalam lelang tersebut. Namun perusahaan yang berlokasi di Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara ini tidak ditutup dan beroperasi seperti biasa.Terkait hal ini, Suara Pemred mencoba melakukan konfirmasi ke Bambang Widianto, namun upaya tersebut tak direspon oleh yang bersangkutan.

 

Pesan singkat via WhatsApp yang disampaikan pun tidak mendapatkan jawaban.Bambang Widianto atau yang kerap disapa BW ini diketahui baru saja dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Ummat di Kalbar pada Rabu 9 Maret 2022.

 

Pelantikan secara langsung dilakukan oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.Usai dilantik, Pimpinan Partai Ummat Kalbar ini menyatakan siap menjalankan roda kepartaian yang dibentuk oleh Amin Rais tersebut.

 

Diberitakan Suara Pemred sebelumnya, selain M yang merupakan ketua salah satu partai politik di Kabupaten Melawi, ada juga seorang pengusaha berinisal BW yang ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM ini.

 

Keduanya sudah beberapa kali secara bersama-sama mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.Saat dikonfirmasi Suara Pemred, M belum memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang disampaikan pada Minggu (26/6) hanya dibaca olehnya, tapi tidak memberikan tanggapan apa pun.Sebelumnya pada Kamis (23/6), M juga sempat berjanji kepada Suara Pemred untuk bertemu dan menjawab pertanyaan terkait hal ini, namun hingga waktu yang dijanjikan yang bersangkutan tak dapat ditemui.Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Pemprov Kalbar, Syarif Kamaruzaman mengaku dirinya sempat beberapa kali dihubungi pihak media terkait adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak bantuan UMKM di Kemendag ini.“Saya sudah menjelaskan bahwa Provinsi Kalbar tidak menerima pelimpahan proyek gerobak tersebut dari pusat.

 

Program bantuan gerobak itu setahu saya disalurkan langsung ke pemerintahan kota dan kabupaten dan ketika program itu ada, saya juga belum menjabat sebagai kepala dinas,” jelasnya.Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan gerobak untuk pelaku UMKM senilai Rp76 miliar di Kemendag Tahun Anggaran 2018-2019. Namun, hingga kini penyidik masih kumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka.“Teman-teman masih bekerja dan dalam rangka penguatan alat bukti.

 

Jika alat bukti cukup dan kuat kita akan tetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigjen Cahyono Wibowo, belum lama ini.Penyidikan kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat. Sebab, ada masyarakat yang melaporkan tidak mendapatkan bantuan pemerintah berupa gerobak dari Kementerian Perdagangan periode 2018 sampai 2029.Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak 16 Mei 2022.

 

Polisi menduga adanya mark up atau penggelembungan, dan pengadaan gerobak fiktif.“Setelah kita dalami, maka kita tingkatkan penyidikan pada 16 Mei 2022. Itu menjadi dasar kita,” kata Cahyono.Cahyono menjelaskan dalam proses penyelidikan pihaknya sudah memanggil 20 saksi. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami soal nilai kerugian negara terkait pengadaan ini. Hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana ke pejabat di Kemendag.”Kita lihat dari tataran pelaksana dulu ya, tataran pelaksana kalau memungkinkan bisa ke atas kita ke atas,” ujarnya.

 

Cahyono menjelaskan kronologi kasus ini bermula pada tahun 2018, pihak Kementerian Perdagangan menyiapkan anggaran proyek sebesar Rp49 miliar untuk mengadakan 7.200 unit gerobak.Harga per satu unit gerobak dipatok sekitar Rp7 juta. Selanjutnya, di tahun 2019, disiapkan anggaran proyek sekitar Rp26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuan sekitar Rp8.613.000.”Jadi totalnya ini sebanyak 2 tahun anggaran sektar Rp76 miliar,” ujar Cahyono.

 

Kemudian dalam laporan warga, melaporakan tidak mendapat gerobak. Sejatinya gerobak tersebut diberikan kepada pelaku UMKM secara gratis.”Setelah kita lakukan pendalaman kita cek lokasi pabriknya itu masih ada sisa. Sisanya sekitar beberapa ratus unit,” ujarnya.Meski dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka, namun sejumlah bukti permulaan adanya dugaan aliran uang, pengelembungan dana dan penerima fiktif sudah dikantongi penyidik.

 

Menurutnya tidak menutup kemungkinan tersangak dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.”Kita akan melakukan beberapa upaya paksa di beberapa tempat, mengingat berdasarkan fakta penyidikan itu ada barang bukti atau alat bukti yang masih kita perlukan dalam penguatan dalam proses penyidikan,” ujar Cahyono.

 

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan mengatakan, Bareskrim Polri telah pula memeriksa sebanyak 40 orang saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi itu merupakan korban penerima gerobak fiktif.”Ini keterangan saksi-saksi ini banyak termasuk orang-orang yang tercatat, orang-orang yang tercatat yang semestinya mendapat gerobak dagang tersebut,” ucap Ramadhan.

 

Selanjutnya Ramadhan mengatakan Dittipidkor Bareskrim telah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu dilakukan guna menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.Tanggapan KemendagTerkait adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan gerobak tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengatakan, program pengadaan gerobak untuk UMKM itu memang pernah dijalankan oleh Kementerian Perdagangan pada 2018-2019 lalu.Namun pada 2020 program tersebut berhenti, Ia pun mengaku tidak mengetahui penyebab berhentinya program tersebut.

 

Namun Oke menduga karena munculnya pandemi Covid-19.”Mungkin karena pandemi atau karena apa, kan waktu itu ada pemotongan anggaran gede-gedean di setiap kementerian dan lembaga,” ujar Oke dikutip dari law-justice.co.Oke sendiri baru menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sejak akhir 2021 lalu. Ia mengaku tidak mengetahui banyak mengenai program gerobak UMKM tersebut karena ketika proyek berjalan dirinya belum menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.

 

Namun ia memastikan, munculnya dugaan korupsi pengadaan gerobak ini membuat Kementerian Perdagangan berbanah. Sejumlah evaluasi sudah dilakukan jajarannya untuk mencegah kasus serupa tidak berulang di kemudian hari.”Kita mengevaluasi semua, poin-poin yang dievaluasi diantaranya pola penyelenggaraannya, pola lelangnya dan sebagainya, mulai dari perencanaan semua kita evaluasi,” jelas Oke.

 

Tak hanya itu, Oke juga menyatakan, Kementerian Perdagangan mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gerobak. Ia menekankan. Kementerian Perdagangan akan kooperatif dalam upaya penyidikan kasus ini.”Kementerian Perdagangan menghormati proses hukum yang ada dan manakala itu terjadi dan benar tentunya kita akan dukung sepenuhnya, kita tidak ingin lembaga negara yang menjadi percontohan pelayanan publik yang baik ini menyelenggarakan kegiatan yang tidak benar,” sambung Oke,mengenai posisi Putu Indra Wijaya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika proyek pengadaan gerobak UMKM ini dijalankan, Oke Nurwan mengakui hal tersebut. Namun itu belum tentu membuktikan kalau dialah yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

 

Sedang Menghitung Kerugian NegaraDalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan, Mabes Polri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui nilai kerugian negara dalam kasus ini.Kerugian negara sementara yang ditemukan kepolisian adalah Rp76 miliar.

 

Namun angka tersebut masih bisa berubah jika BPK menemukan lagi dugaan penyimpangan dalam pengadaan gerobak UMKM ini.Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti mengatakan kasus pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan sudah menjadi objek penyelidikan di Polri sejak 2020.

 

Dan saat ini Bareskrim Polri sedang dalam proses koordinasi dengan Auditorat Utama Investigasi BPK untuk penyidikan dan penghitungan kerugian negara.Namun ia enggan mengungkap perkembangan terkini dari penyidikan dan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.”Sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi terkait proses penegakan hukum merupakan informasi publik yang dikecualikan,” ujar Selvi dikutip dari law-justice.co.

 

Meski begitu, pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan tahun 2018-2019.Dimana dalam LHP 2018 tercatat Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menganggarkan Rp 49.698.000.000 untuk pengadaan gerobak dagang.Sementara pada 2019 Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag tercatat menganggarkan pengadaan gerobak dagang sebesar Rp31.592.742.500 Jika dua anggaran tersebut dijumlahkan, maka angkanya lebih dari Rp81 miliar. Angka ini lebih besar dari yang diungkapkan Mabes Polri, yakni Rp76 miliar. dilansir suara pemred.

 

Penulis   :  Redaksi

Sumber  :  Suara Pemred

Editor     :  Reza Nasti 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *