Klivetvindonesia.com HALSEL – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Timlonga Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) Marwin Sahran dan 2 Orang anggota BPD diduga kuat telah melakukan pemalsuan tanda tangan pada berita acara pemberhentian Kepala Desa (KADES) Timlonga Nurdin M. Nur. Rabu, (16/03) kemarin
Kades Timlonga sebagai Korban dan masyarakat setempat yang dirugikan dalam pemalsuan tanda tangan berita acara tersebut.
Kepala Desa Timlonga mengatakan, “Ketua BPD Desa Timlonga Marwin Sahran, akan dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan karena diduga kuat telah melanggar Pasal 263 KUHP (Kitap Undang – Undang Hukum Pidana)”.
“saya dan keluarga serta masyarakat tidak terima baik, karena ini menyangkut harga diri. Diketahui bahwa keluarga saya juga tidak menerima baik hingga sempat terjadi adu mulut dengan pelaku, dan persoalan ini kami akan laporkan ke pihak Polres Halmahera Selatan”. tegasnya.
Sebab, saya dan keluarga Tidak puas dengan pemalsuan tanda tangan tersebut, kami selaku korban memutuskan untuk melaporkan langsung masalah tersebut ke pihak Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan agar pihaknya dapat menindaklanjuti surat pengaduan yang dilayangkan kepada Camat Kecamatan Bacan Timur agar dimintai keterangannya.
“Harapan saya agar pihak Kepolisian Reskrim Polres Halsel dapat melakukan panggilan yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan pemalsuan tanda tangan yang dilayangkan ke Camat Bacan Timur”. tegasnya.
Selain itu, Salah satu Anggota BPD Desa Timlonga Fatima Suleman sebagai korban yang dipalsukan tanda tangannya mengaku dirinya tidak mengetahui penanda tanganan berita acara pemberhentian Kepala Desa (Kades) Timlonga tersebut, demi menjaga hak dan martabat dirinya.
Bahmid Hamoda yang menemani Fatima Suleman membenarkan, kedatangan pihaknya untuk memasukkan pengaduan pemalsuan tanda tangan pada Berita acara BPD, yang diketahui sepihak.
“Padahal saya juga bagian dari anggota yang menjabat sebagai sekretaris BPD, tapi berita acara yang di buat tanpa di ketahui kami berdua”. terangnya.
Selanjutnya. Menurut Sekertaris Desa Timlonga, Bahri Hamid menyatakan sesuai dengan masyarakat dan korban selaku kades timlonga serta keluarganya tidak terima baik. Jadi kami akan koordinasi dengan Kepala kecamatan ( Camat) bacan timur, Niar Barakati.SH.M.Si, segera melakukan pemanggilan beberapa pelaku dugaan Pemalsuan tanda tangan tersebut agar diberhentikan dari ketua BPD serta diproses sesuai undang-undang yang berlaku.” terang Bahri pada awak media via telpon seluler. Kamis 17/03/2022.
Tambah Kades Timlonga, meminta Camat agar Secepatnya untuk melakukan panggilan kepada pelaku yang menjabat sebagai Ketua BPD dan Sekertaris BPD Timlonga serta anggotanya agar diberhentikan dari jabatannya dan segera ditindaklanjuti ke pihak polres Halmahera Selatan karena diduga kuat kasus pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah bisa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.” tegas Nurdin.
MARDIN





