Polda Kalbar Bikin KO Joni CS

Klivetvindonesia.com Pontianak, Kalbar – Bertempat Diruang Sidang Pengadilan Negeri Pontianak, Senin 7 Maret 2022 Digelar Sidang Praperadilan Joni Isnaini CS.dalam kasus Proyek jalan Tebas jawai, Tanah hitam Kan.sambas.APBD Provinsi Kalbar tahun,2019.Dengan Pagu dana sekitar Rp12 Milyar.lebih.

Sidang Praperadilan pada hari Ini Senin 07/03/22.yang kedua ini di.PN.Pontianak yang dipimpin oleh Hakim ketua Wuryanti.SH.MH. yang didampingi hakim Panitera.

Suasana sidang Pra Peradilan yang digelar hari kedua ini, pembacaan dari termohon Polda Kalbar, Atas di,tersangkakan,nya tiga orang pemohon yaitu,Drs,Sy.Amin,Joni Isnaini,Faisal Agus Sabandi.

Atas kasus proyek Peningkatan jalan Tebas jawai Sentebang , tanah hitam Kabupaten Sambas tahun 2019.

Dalam Pembacaan Termohon ( Ditkrimsus Polda Kalbar,telah menahan 2.orang dari pemohon ( tersangka )

Sementara pemohon 2 tidak datang pemanggilan kedua.

Sampai dengan Pemanggilan berikut nya,dan pihak Polda menetapkan DPO.atas pemohon 2 atas nama Joni Isnaini SH.

Termohon ( penyidik )

Ditkrimsus Polda Kalbar menjawab Pernyataan Pemohon (tersangka ) bahwa Penyidik telah melakukan Prosedur proses pemeriksaan telah sesuai aturan ,berdasarkan Undang undang pasal,2.dan pasal.3.

Undang undang Nomor,31.tahun,1999.

Tentang Pembrantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana dengan Undang undang nomor,20.tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang undang no.31.tahun 1999.tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo.55.KUHP.

dengan laporan polisi no.LP/295/IX/2020.Kalbar,/SPKT
25.September.2020.

Penyidik Ditkrimsus Polda Kalbar telah melakukan Proses Penyelidikan,dan pemeriksaan dengan benar sesuai aturan Undang undang Tindak Pidana Korupsi dan telah menemukan alat Bukti,dengan bukti cukup salah satunya adalah bahwa,pemohon 2, yaitu Joni Isnaini,SH Dalam hal ini PT Batu Alam Berkah ( BAB ) KSO PT.Karya Nusa Pemuda Indonesia telah melakukan tindak pidana Korupsi dengan melakukan Proses Pekerjaan hanya memberikan Pekerjaan Kepada pemohon 3.yaitu Faisal Agus Subandi sebesar 70%. saja.diambil oleh pemohon .2.dalam hal ini Joni Isnaini SH. Sebagai PT Batu Alam Berkah.

ini merupakan hasil proses pemeriksaan dari penyelidikan Ditkrimsus Polda Kalbar.

Sementara Pemohon 2,Joni Isnaini SH.untuk saat ini merupakan DPO.Daftar Pencarian Orang, merujuk keputusan MK.Mahkamah Konsitusi tidak dapat melakukan Upaya hukum dan Dalil dalil undang undang Jasa Kontruksi nomor.2 tahun 2017yang di ajukan oleh pemohon hanya merupakan Pengalihan Asumsi dan alibi saja.menurut Tim Kuasa Hukum Ditkrimsus Polda Kalbar.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Herman Hofi Munawar,SPd. SH. MH.MSi. MBA. M.Cmed. Sewaktu diwawancarai awak media di PN.Pontianak, Mengatakan bahwa “kuasa hukum untuk hari ini,tim Kuasa Hukum Pemohon hanya mendengarkan saja Argumen argumen hukum oleh Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar,dan besok akan kita Jawab.sesuai dengan Fakta dan Realita nya.

Serta tetap mengacu pada Undang undang Jasa Kontruksi no 2 tahun 2017.yang merupakan Lex Spesialis ( hukum yang bersifat khusus )

Imbuh Herman Hofi Munawar kepada media. Setelah sidang berlangsung hampir kurang satu jam, dan dinyatakan oleh Hakim Ketua,Wuryanti,SH. MH. yang didampingi oleh Panitera pengganti,Lusi Nurmadiatun,SH.

Sidang dilanjut kan besok pada hari Selasa, Tanggal,08/03/2022. Untuk Pemohon melakukan Pembelaan dan jawaban,serta termohon.

Sementara dari kuasa Hukum Ditkrimsus Polda Kalbar mengatakan bahwa Sidang hari ini memberikan jawaban atas Pemohon dari Sidang Pra Peradilan untuk menguji Aspek Formal nya saja,bukan materil atau bukan materi pokok tidak dapat dijelaskan disini.itu nanti, untuk alat bukti penyidik sudah memiliki 2 alat bukti sesuai keputusan MK.Mahkamah Konsitusi.

Untuk Hari ini sidang kedua Pra Peradilan Ditkrimsus Polda Kalbar diwakili,5 orang tim kuasa Hukum. Diantaranya:

1.Kombes Pol Nurhadi Handayani SH.MSi.

2.Kompol,Sugiono.SH.MH.

3.Kompol Dwi.Harjana SH.MH.

4.Aipda Hendra,Sethiadi,SH.

5.Bripka,N.Ling SH.MSos.

Serta didalam ruang Sidang Praperadilan hari kedua ini dihadiri kurang lebih Lima belas(15 ) orang anggota dari Ditkrimsus Polda Kalbar.

Dan sidang dilanjutkan besok pada hari Selasa 08, Maret 2022.Sidang dilanjutkan untuk Replik atau memberikan Tanggapan atas jawaban Termohon atau tergugat.

Dari kuasa hukum pemohon dan Duplik.( Memberikan Tanggapan ). atas Pemohon Penggugat.dari kuasa Hukum termohon.

Arti sidang Pra Peradilan ini memberikan keadilan,Atas keadilan Hukum yang berlaku di Indonesia,dan tetap menghormati keputusan yang ditetapkan nanti nya. Pungkasnya
(Reza Pahlefi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *