Klivetvindonesia.com LANGKAT – Unit Reskrim Polsek Stabat berhasil mengamankan diduga atas kepemilikan sabu, berinisial (JI) 54 tahun warga dusun 1B wampu Desa Pante Gemi kec.Stabat kab.Langkat, Senin (7/2/2022).
Adapun laporan masyarakat ke polsek Stabat tentang transaksi narkoba berinisial (JI) yang diduga sebagai bandar sabu di dusun 1B wampu desa pante gemi cukup meresahkan warga.
Mendapat laporan dari masyarakat kapolsek stabat AKP FERRY ARIANDY SH.MH memerintahkan kanit reskrim Ipda SI Ginting SH dan personil unit reskrim melakukan penyelidikan di TKP.
Selanjutnya tim unit reskrim melakukan pengintaian di cakruk,yang mana dalam pengintaian tersebut melihat seorang laki-laki yang di laporkan sedang berdiri di dekat cakruk sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu.
“Tim unit reskrim polsek Stabat tanpa menunggu lama langsung melakukan penangkapan lalu menggeledah badan dan menemukan 10 bungkus paket plastik yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanan tersangka.
Dan Ipda SI , Ginting SH. mengatakan pelaku berserta barang bukti di bawa ke polsek stabat guna di limpahkan ke satnarkoba polres Langkat guna proses hukum selanjutnya tutup nya.
BAMBANG
EDITOR : REZA NASTI





