Kolaborasi Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Ma’rang Redam Konflik Keluarga

MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

PANGKEP- KLTV INDONESIA klivetvindonesia.com.PANGKEP — Upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif terus dilakukan jajaran Polsek Ma’rang Polres Pangkep. Kali ini, kolaborasi personel Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim berhasil menyelesaikan perselisihan warga melalui mediasi atau problem solving secara kekeluargaan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 11.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Unit Reskrim Polsek Ma’rang.

Mediasi dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Aiptu Baharuddin dan Aiptu H. Abdul Rasid bersama personel Unit Reskrim Brigpol Muh. Sanusi HS, dalam menyelesaikan perkara dugaan pengrusakan KWh meteran dan mesin air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada Senin, 21 September 2026, di Salo Lampe, Kelurahan Attang Salo, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep. Pengrusakan KWh meteran dan mesin air milik Nur Annisa dilakukan oleh Rudi yang merupakan saudaranya sendiri. Perselisihan tersebut dipicu oleh permasalahan keluarga.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Ma’rang bersama Bhabinkamtibmas memanggil kedua belah pihak untuk dipertemukan dalam proses mediasi.

Dalam proses tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pihak yang melakukan pengrusakan mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Sementara itu, korban menerima permintaan maaf tersebut dan memilih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai mengingat keduanya masih memiliki hubungan keluarga.

Kedua belah pihak juga sepakat apabila perbuatan serupa kembali dilakukan, pihak pelaku bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, keduanya berkomitmen untuk tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata, serta menjaga kerukunan dan hubungan kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh keluarga masing-masing dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Attang Salo.

Melalui mekanisme problem solving dan pendekatan Restorative Justice, perkara tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan persoalan lanjutan.

Polsek Ma’rang berharap penyelesaian secara kekeluargaan tersebut dapat menjadi langkah untuk menjaga hubungan antarwarga, khususnya dalam lingkungan keluarga, sekaligus mencegah terjadinya konflik yang lebih besar.

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
dokter spesialis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *