Korem 133 Luruskan Status Eks Prajurit TNI AD yang Meninggal di Lokasi Tambang Pohuwato

MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

Gorontalo — Pihak Komando Resor Militer (Korem) 133/Nani Wartabone meluruskan informasi terkait identitas seorang pria yang dilaporkan meninggal dunia di lokasi pertambangan Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Rabu malam (12/8/2026).

 

Pria tersebut diketahui bernama Andi Otoluwa (27). Korem 133/Nani Wartabone menegaskan bahwa Andi Otoluwa bukan lagi merupakan prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

 

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 133/Nani Wartabone, Kapten Agus, menjelaskan bahwa Andi Otoluwa memang pernah tercatat sebagai anggota TNI AD dan bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 711. Namun, status kemiliterannya telah berakhir setelah yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum militer berupa desersi pada 2023.

 

«“Andi Otoluwa dulu merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 711. Namun, pada tahun 2023, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum militer berupa desersi,” jelas Kapten Agus, Kamis (13/8/2026).»

 

Menurut Kapenrem, sejak pemberhentian tersebut, yang bersangkutan tidak lagi memiliki status sebagai prajurit TNI AD. Dengan demikian, segala aktivitas maupun peristiwa yang terjadi setelah status kemiliterannya berakhir tidak dapat dikaitkan dengan kedinasan TNI.

 

“Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sejak dinyatakan de3e2esersi pada tahun 2023, yang bersangkutan sudah resmi diberhentikan dan bukan lagi seorang prajurit TNI AD,” tegasnya.

 

Korem 133/Nani Wartabone meminta masyarakat agar tidak keliru memahami status korban, khususnya dengan mengaitkan keberadaannya di lokasi pertambangan dengan institusi TNI.

 

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat tetap akurat serta tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap institusi TNI AD.

 

Sementara itu, ter22eeqqqkait penyebab dan kronologi kematian Andi Otoluwa di lokasi pertambangan, proses penanganan dan penyelidikan selanjutnya diserahkan kepada kepolisian serta otoritas sipil yang berwenang.

 

Korem 133/Nani Wartabone menegaskan bahwa institusi TNI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan pengungkapan fakta terkait peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Deber27

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *