Klivetvindonesia.com MEDAN – Desakan agar Polda Sumatera Utara mengusut tuntas kematian Boy Simamora semakin mengeras. Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., saat ditemui dan diwawancarai di depan SPKT Polda Sumut, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.
Menurut Lamsiang, berbagai kejanggalan yang disampaikan keluarga korban harus dijawab melalui proses hukum yang profesional dan transparan. Apalagi, keluarga mempertanyakan hasil penanganan perkara yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian mengenai penyebab sebenarnya kematian Boy Simamora,Kamis (13/8/2026)
Ia menegaskan, jangan sampai keluarga korban justru dipaksa menerima sebuah kesimpulan tanpa mendapatkan penjelasan yang terang berdasarkan fakta dan bukti.
“Ini harus dibuka secara terang. Kalau memang bukan tindak pidana, jelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti. Tetapi kalau ada indikasi kekerasan atau tindak pidana, jangan berhenti sebelum siapa yang bertanggung jawab ditemukan,” tegasnya.
Lamsiang juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam penanganan perkara. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin tergerus apabila kasus yang menyangkut kematian seseorang tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.
Sementara itu, dalam aksi HBB di Mapolda Sumut, keluarga Boy Simamora telah diterima AKBP Kamdani, Panwasmen Polda Sumut. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi keluarga untuk menyampaikan langsung tuntutan dan sejumlah kejanggalan yang mereka persoalkan.
HBB sendiri mendesak Polda Sumut mengambil alih penanganan perkara Boy Simamora serta melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan di tingkat Polres Tapanuli Tengah.
Lebih jauh, Lamsiang menegaskan bahwa permintaan keluarga bukan sekadar meminta perhatian, melainkan kepastian hukum. Polda Sumut didorong tidak berhenti pada penjelasan administratif atau normatif, tetapi mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara objektif. Setiap dugaan, keterangan saksi, bukti maupun kejanggalan harus diuji secara menyeluruh agar tidak ada fakta yang tertinggal dan tidak ada pihak yang merasa kebal dari proses hukum.
Jika proses penanganan perkara masih menyisakan pertanyaan besar, maka pertanyaan itu tidak boleh dikubur bersama kematian Boy Simamora. Kematian seseorang bukan perkara yang bisa ditutup hanya dengan sebuah kesimpulan tanpa penjelasan yang mampu diuji secara hukum. Karena itu, keluarga dan kuasa hukum menunggu langkah nyata Polda Sumut untuk membuka fakta-fakta yang dipersoalkan dan memastikan apakah kematian Boy benar-benar murni peristiwa biasa atau terdapat dugaan tindak pidana yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Tuntutannya sederhana tetapi keras: buka fakta, tegakkan hukum, ambil tindakan dan jangan biarkan kematian Boy Simamora berakhir hanya sebagai tanda tanya.
Tim
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






