Sudah RKAB..? CV Tjong Lieko Indoland Perusahaan Batu Split dan Batu Pecah. LIMAS: Koordinasi untuk Langkah Selanjutnya

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

Sambas – CV Tjong Lieko Indoland di Sempalai Sebedang melakukan Penambangan dan penjualan material berupa batu split dan batu pecah.

Lokasi perbukitan ataupun pegunungan yang tidak terlalu jauh dari kawasan wisata Danau Sebedang di Kabupaten Sambas itu sebenarnya sangat indah dalam pemandanganya, namun semua itu tak berlaku karena kurangnya kesadaran Pemerintah terhadap lingkungan.

Bacaan Lainnya
Deskripsi gambar untuk SEO Deskripsi gambar untuk SEO

Pantauan lokasi oleh Tim Media hanya melihat Selembar kertas dipajang di tiang bertuliskan” Pemberitahuan!!!
Kepada Pelanggan CV Tjong Lieko Indoland terhitung tanggal 12 Mei 2026 Batu Split Semua Ukuran dan Batu Pecah 10/15 harganya Rp 500 Ribu/Kubik.

Namun tidak menemukan Plang maupun K3 seperti layaknya perusahaan tambang resmi lainnya yang ada di Kalimantan Barat.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan yang telah lama beraktivitas dilokasi tersebut belum melengkapi ijin.

Dikutip dari sumber terpercaya, Pertambangan galian C (atau Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) wajib memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang disetujui pemerintah.

Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup namun aktivitas produksi baru legal setelah RKAB disetujui oleh Kementerian ESDM.

Untuk keberimbangan pemberitaan Tim media telah datang kelokasi untuk konfirmasi namun tidak diberikan informasi yang cukup oleh orang perusahaan, melainkan hanya dijawab Tidak Perlu AMDAL ucapnya.

DPP LIMAS, Syafarahman.C.ILJ melalui sambungan seluler saat dimintai tanggapan,” Setelah informasi ini didapatkan dari anggota kita dilapangan, saya akan berkoordinasi dengan pihak Terkait dan akan mengambil langkah selanjutnya untuk mendapatkan jawaban maupun tindakan yang diperlukan.

Karena Pemerintah pusat melalui Ditjen Minerba ESDM mengatur ketat hal ini melalui regulasi seperti Surat Edaran DJB yang menekankan wajibnya persetujuan RKAB sebelum beroperasi ungkapnya.

Catatan:
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan undang – undang pers.

Informasi: bukan lagi bagian dari KLTV PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *