Pohuwato, (12/06/2026) – Mobil operasional milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pohuwato Timur, Kabupaten Pohuwato, dikabarkan telah ditarik oleh petugas lapangan dari sebuah perusahaan pembiayaan (leasing). Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait status kepemilikan dan legalitas kendaraan yang diketahui digunakan sebagai aset BUMDes.
Menanggapi informasi yang beredar, Ketua DPC AKPERSI Pohuwato meminta agar seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengadaan kendaraan tersebut. Menurutnya, apabila kendaraan yang digunakan sebagai aset desa belum dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, maka kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
“Apabila benar kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, termasuk BPKB, maka proses pengadaannya perlu dievaluasi dan diperiksa secara menyeluruh. Sebab aset yang diperoleh melalui anggaran desa harus memiliki legalitas yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” ujarnya.
AKPERSI menilai bahwa transparansi dalam pengelolaan aset desa merupakan bagian penting dari penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, proses pengadaan, mekanisme pembayaran, hingga administrasi kepemilikan kendaraan dinilai perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan BUMDes maupun pemerintahan desa diduga mengetahui kondisi administrasi kendaraan tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dijadikan kesimpulan sebelum adanya keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Pohuwato Timur maupun pengurus BUMDes terkait status kendaraan tersebut, termasuk mengenai alasan penarikan oleh pihak leasing dan kelengkapan dokumen kepemilikannya.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pohuwato Timur melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya masih dalam keadaan sibuk sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan penelusuran secara objektif, profesional, dan transparan guna memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa. Deber27
iklan 1
iklan 2






