GORONTALO, (12/06/2026) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo mengabulkan gugatan yang diajukan Sitti Magfirah Makmur terkait sengketa Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).
Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Sitti Magfirah Makmur menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keputusan majelis hakim yang dinilai memberikan keadilan bagi klien mereka.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Susanto Kadir, S.H., CPL., CPM., mengatakan putusan PTUN Gorontalo merupakan hasil dari proses hukum yang telah ditempuh secara panjang dan penuh perjuangan.
“Klien kami bersama seluruh tim kuasa hukum mengucapkan syukur Alhamdulillah atas putusan ini. Kami meyakini bahwa putusan tersebut merupakan bentuk keadilan yang diperoleh melalui proses hukum yang objektif dan kerja keras seluruh tim dalam memperjuangkan hak-hak klien kami,” ujar Susanto Kadir kepada media, Jumat (12/6/2026).
Meski demikian, Susanto menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena pihak tergugat masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, tim kuasa hukum akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan tersebut. Namun secara prinsip, mereka menilai majelis hakim telah mempertimbangkan perkara secara cermat dan memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan.
“Putusan ini menunjukkan adanya tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses yang menjadi objek sengketa,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien mereka.
Menurut Susanto, dampak dari keputusan pemberhentian tersebut tidak hanya berkaitan dengan status pekerjaan kliennya, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian lain yang dapat menjadi dasar untuk upaya hukum berikutnya.
Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum juga mengaku menemukan sejumlah fakta yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Mereka menyebut adanya dugaan keterangan yang tidak sesuai fakta dalam persidangan serta dokumen yang perlu diteliti lebih lanjut terkait keabsahannya.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur hukum, maka tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menilai putusan PTUN Gorontalo semakin memperkuat posisi hukum Sitti Magfirah Makmur yang selama ini memperjuangkan hak-haknya melalui jalur peradilan.
Selain itu, mereka juga mengkaji kemungkinan menempuh mekanisme etik terhadap sejumlah pihak di lingkungan UMGO melalui jalur organisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Muhammadiyah.
Di sisi lain, kuasa hukum menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan organisasi Muhammadiyah secara keseluruhan, melainkan menyangkut tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu di lingkungan UMGO.
“Klien kami merupakan kader Muhammadiyah dan tetap menghormati organisasi yang selama ini menjadi tempat pengabdiannya. Oleh karena itu, persoalan ini tidak boleh dipahami sebagai konflik antara klien kami dengan Muhammadiyah, melainkan sebagai sengketa yang berkaitan dengan tindakan pihak-pihak tertentu,” jelas Susanto.
Meskipun telah memperoleh putusan yang menguntungkan di PTUN Gorontalo, Sitti Magfirah Makmur melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara baik dan damai. Namun demikian, mereka menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia apabila hak-hak kliennya kembali dirugikan.
“Klien kami berharap persoalan ini dapat berakhir secara baik dan bermartabat. Namun apabila masih terdapat tindakan yang merugikan hak-haknya, maka seluruh upaya hukum yang tersedia akan ditempuh sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkas Susanto Kadir.
Hingga berita ini ditulis, pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan PTUN Gorontalo tersebut. Deber27
iklan 1
iklan 2






