Ketua DPC AKPERSI Pohuwato Kutuk Keras Dugaan Intimidasi dan Pemukulan terhadap Ketua DPC AKPERSI Gorut

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

Pohuwato — Gelombang kecaman terus menguat atas dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis di Gorontalo Utara. Ketua DPC AKPERSI Pohuwato, Deddy Bertus, secara tegas mengutuk dugaan intimidasi dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara, Iron Tangahu.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers sekaligus mencederai prinsip negara hukum. Ia menilai, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Bacaan Lainnya
Deskripsi gambar untuk SEO Deskripsi gambar untuk SEO

“Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi serangan terhadap profesi jurnalis secara keseluruhan. Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi, apalagi sampai pada dugaan pemukulan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik.

Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dan transparan dalam mengusut tuntas insiden tersebut, termasuk mengidentifikasi dan menindak tegas oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Jika benar pelaku adalah oknum aparat, maka institusi harus bertindak tegas. Jangan ada pembiaran. Hukum harus ditegakkan secara adil dan terbuka,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan seperti ini berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait pasal penganiayaan, serta bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

AKPERSI Pohuwato, lanjutnya, menyatakan solidaritas penuh terhadap korban dan meminta seluruh insan pers untuk tetap solid serta tidak gentar dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Pers tidak boleh dibungkam dengan kekerasan. Kami berdiri bersama korban dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Kasus dugaan kekerasan terhadap Iron Tangahu kini menjadi sorotan luas, dan diharapkan dapat ditangani secara profesional demi menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.

*TIMRedaksi*

PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *