“Kasus Mandek, Keadilan Dipertaruhkan: LKBHMI Ultimatum Polda Sulsel”

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

MAKASSAR – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com Lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan di Polda Sulawesi Selatan kini tidak lagi sekadar menjadi sorotan, tetapi telah berubah menjadi krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Perkara yang dilaporkan oleh Yuliana dengan Nomor: LP/B/1092/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 22 Oktober 2025, dengan kerugian mencapai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), hingga saat ini belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Dalam laporan tersebut, pihak yang diduga sebagai terlapor adalah H. Frits Priaman S.T, yang disebut dalam aduan telah melakukan perbuatan yang mengarah pada dugaan penipuan dan/atau penggelapan sehingga menimbulkan kerugian besar bagi korban.

Jenderal Lapangan Syarif menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar kelambanan, tetapi bentuk pembiaran yang berbahaya bagi wibawa hukum.

“Ini bukan lagi soal lambat, ini soal keberanian. Ketika hukum tidak bergerak di atas fakta yang sudah terang, maka publik berhak curiga—ada apa dan siapa yang dilindungi?” tegasnya.

Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., M.H., menyampaikan Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, tidak boleh diam karena kepentingan, dan tidak boleh kalah oleh keadaan. Ketika laporan masyarakat dengan kerugian besar dibiarkan tanpa kepastian, maka yang sedang dipertontonkan adalah lemahnya keberpihakan terhadap keadilan,” tegas Alif.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum bukan sekadar menjalankan prosedur, tetapi menjaga marwah keadilan itu sendiri.

“Jangan jadikan prosedur sebagai tameng untuk menunda keadilan. Jika alat bukti sudah cukup namun perkara tidak kunjung naik ke penyidikan, maka itu bukan lagi persoalan teknis—itu persoalan keberanian moral aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, Alif menegaskan bahwa korban bukan hanya kehilangan materi, tetapi juga sedang diuji kesabarannya oleh sistem yang seharusnya melindungi.Satu miliar bisa dihitung, tapi hilangnya kepercayaan publik tidak bisa diukur. Jika ini terus dibiarkan, maka hukum bukan lagi menjadi pelindung, tapi berubah menjadi sesuatu yang jauh dari rakyat,” tambahnya.

LKBHMI Cabang Makassar menegaskan sikap bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, maka aksi lanjutan dengan skala lebih besar akan dilakukan.

Adapun tuntutan tegas:

1. Segera naikkan status perkara ke tahap penyidikan tanpa alasan yang mengada-ada.
2. Terbitkan SP2HP terbaru sebagai bentuk keterbukaan kepada korban.
3. Kapolda Sulawesi Selatan wajib turun tangan langsung memastikan profesionalitas jajarannya.
4. Evaluasi dan periksa penyidik jika terbukti tidak menjalankan tugas secara profesional.
5. Tindak tegas pelaku tanpa tebang pilih dan tanpa kompromi.

Syarif menutup dengan pernyataan yang menjadi garis keras sikap mereka:Jika hukum terus berjalan lambat, maka kami pastikan tekanan publik akan berjalan lebih cepat. Keadilan tidak boleh menunggu—dan kami tidak akan berhenti sampai hukum benar-benar ditegakkan.

PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *