PARE PARE – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Drama penambahan Ritel Modern kembali menjadi sorotan masyarakat Kota Paris ( Pare-Pare dan sekitarnya ) atas kehadiran Ritel Raksasa Alfamart Franchise yang beralamat di Jalan Andi Cammi yang tidak jauh dari Pelabuhan Pare Pare), Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Pare Pare Sulawesi Selatan .
Toko tersebut sudah Opening GO , tapi mirisnya Pemkot Pare-Pare sepertinya kecolongan dan terkesan seperti tutup mata atas operasional Mini Market Alfamart tersebut .
Sehubungan dengan hal tersebut pihak pemkot harus tindak tegas terhadap usaha dagang tersebut karena disinyalir belum memilik surat izin usaha dagang yang lengkap dan juga belum sesuai dengan regulasi peraturan perundangan-undangan yang berlaku .
Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa Mini Market Alfamart tersebut diduga keras melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dan Peraturan Walikota (PERWALI) Parepare No 41 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dalam hal ini terkait Jarak Ritel Modern dengan toko sejenisnya, jarak dengan usaha UMKM dan Pasar Tradisional Labukkang sangat dekat .
Selain itu, Alfamart Franchise Andi Cammi di duga tidak memiliki izin lengkap dalam hal menjalankan operasionalnya, karena belum memilik Izin PBG Minimarket, Rekomendasi Tata Ruang terkait Zona Toko Modern, UKL-UPL, Andalalin, Rekomendasi Perdagangan, Izin STPW (Waralaba) dan KBLI yang tidak sesuai atau terdaftar di Izin OSS RBA.
Menurut salah satu nara sumber ‘Andi Ukki’, Mini Market Alfamart tersebut jika merujuk pada aturan maka Andi Cammi sudah jelas pelanggaran dan heran-nya toko tersebut belum juga di tutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja , padahal keberadaan toko modern tersebut diduga keras akan mengancam eksistensi Pa’Gadde-Gadde yang ada di sekitar Pelabuhan Pare Pare, maka “seharusnya Pemkot Pare – pare jangan tutup mata”.
Informasi yang diperoleh bahwa pendirian toko modern melakukan hal yang demikian karena diduga ada atensi dari salah satu orang terdekat dari Walikota Pare-Pare, hal ini tentunya berbahaya karena berpotensi maka disinyalir sepertinya ada indikasi unsur gratifikasi, maka APH (Kejaksaan dan Kepolisian) harus turun tangan memeriksa Manajemen Alfamart.
iklan 1
iklan 2
iklan 3






