Pontianak – Kalbar : Pernyataan yang beredar luas di media sosial yang diunggah oleh beberapa media online dan media sosial terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan anggota polisi resort Melawi, dan yang di “klaim” sebagai pernyataan dan/atau pengakuan langsung oleh oknum mantan anggota polisi tersebut ketika di wawancarai di Rutan Kelas III A Pontianak, pada tanggal 25 Januari 2026 silam, mendapat krirtkan keras dari Ketus Dewan Pimpinan Wilayah “Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW-BAKUMKU)” Provinsi Kalimantan Barat, karena diduga telah melanggar aturan dan kode etik.
“Pertama tama saya perlu menyampaikan poin-poin “klarifikasi” terlebih dahulu, sebagai berikut: Pertama. Pelurusan Fakta Hukum. Pernyataan yang disampaikan oleh saudara MA (inisial) dalam unggahan tersebut, adalah tidak benar dan bersifat menyesatkan. Karena berdasarkan hasil tangkap tangan dan bukti autentik di lapangan, yang bersangkutan terbukti memiliki barang bukti narkotika jenis sabu, seberat hampir 500gram. Kemudian, segala klaim mengenai “dijebak” telah terbantahkan melalui proses investigasi internal dan tes urine yang menunjukkan hasil positif. Kedua. Dari sisi status Keanggotaan dan Tindakan Disiplin. Sejak dari awal, Kapolres Melawi telah menegaskan bahwa institusi tidak memberikan toleransi sedikit pun (zero tolerance) terhadap penyalahgunaan narkoba, terlebih bagi mereka yang seharusnya menjadi penegak hukum. Ketiga. Proses Hukum: Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pidana umum, sehingga secara Kode Etik dilakukan secara paralel, Divisi Propam sedang memproses Sidang Kode Etik dengan ancaman hukuman tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kok!. Berikut nya, Komitmen Institusi. Upaya oknum tersebut untuk membangun narasi seolah-olah dirinya adalah korban di media sosial merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab. Oleh karena itu masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten yang bertujuan mengaburkan fakta objektif demi mendapatkan simpati publik!”, papar Asido, selaku Ketua DPW BAKUMKU Provinsi Kalbar didepan awak media.
“Kemudian, bagi para rekan rekan media online maupun penggiat medsos, juga seharusnya lebih berhati hati dalam memuat dan/atau menayangkan suatu berita yang secara dasar hukum nya tidak kuat dan tidak dapat dipertanggung jawabkan dimata hukum, karena alih alih anda mendapatkan simpatik dan ucapan selamat dari netizan dan/atau penikmat berita, malah dikhawatirkan justru bisa menyerang balik anda atas dugaan pelanggaran kode etik dan sebagainya.”, tegas nya lagi.
” Tolong baca Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16, perihal surat edaran tertanggal 10 Mei 2011. Didalam surat edaran tersebut berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana/tahanan tidak diperkenankan untuk wawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman. Kedua. Setiap lapas/rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas/Rutan. Ketiga. Peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM. Disamping surat edaran tersebut yang sudah jelas melarang, termasuk lah perihal mewawancarai oknum polisi yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polri oleh media tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik. Aturan yang dilanggar mencakup peraturan Kapolri mengenai pengurusan tahanan dan kode etik profesi Polri. Pertanyaan saya simpel, apakah ada legalitas atau ijin resmi dari instansi terkait secara tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan oleh media online atau medsos yang kata nya telah mewawancarai oknum polisi tersebut, sehingga dengan ringan menayangkan dan/atau memuat berita itu di media online atau di medsos? Ayo rekan rekan media, profesional lah. Karena jelas tidak ada aturan yang memperbolehkan media mewawancarai Napi / Tahanan didalam Lapas / Rutan. Jangan justru memperkeruh suasana.”, tutup Edo (sapaan).
Berikut adalah pasal-pasal dan aturan terkait pelanggaran tersebut:
1. Perkap Nomor 4 Tahun 2015 (Pengurusan Tahanan).
2. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 4 Tahun 2005, tentang : Pengurusan Tahanan di Rutan Polri (yang sering dirujuk dalam operasional Rutan Polri) mengatur ketat mengenai kunjungan dan interaksi tahanan:
Sumber : Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. – Ketua DPW BAKUMKU Kalbar.







