SIDRAP – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com-– Kondisi dunia pendidikan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi sorotan tajam. UPT SD Negeri 7 Watang Sidenreng dilaporkan tidak pernah tersentuh bantuan rehabilitasi bangunan maupun sarana prasarana (sarpras) selama 18 tahun terakhir, tepatnya sejak tahun 2008 hingga saat ini.
Kondisi paling parah terlihat di tiga ruang kelas, yakni Kelas 4, 5, dan 6. Ruang-ruang belajar tersebut kini jauh dari kata layak. Lantai semen yang sudah hancur dan berlubang-lubang menyambut siswa setiap hari, ditambah kondisi plafon serta atap yang sudah bolong dimakan usia, termasuk Dinding yang sudah retak.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari LSM Triga Nusantara DPC Sidrap. Ketua DPC, Ashadi Kadir, menilai sekolah tersebut sudah tidak layak digunakan sebagai tempat mencetak generasi penerus bangsa.
”Sangat memprihatinkan. Jika hujan turun, air langsung tembus ke bawah karena atap bocor. Aktivitas belajar mengajar jelas terganggu dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi siswa maupun guru. Ini harus menjadi atensi serius,” tegas Ashadi Kadir saat meninjau lokasi.

Ashadi meminta Pemerintah Kabupaten Sidrap segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan agar sekolah ini masuk dalam prioritas bantuan pembangunan.
“Lanjut Ashadi harapan Pemerintah harus hadir memberikan hak pendidikan yang layak bagi anak-anak kita di sini,” terang Ashadi.28/1/2026
Sementara Plt. Kepala Sekolah UPT SD Neg 7 Watang Sidenreng, Muhammad Darmin, membenarkan bahwa sekolah yang dipimpinnya memang sudah sangat lama tidak mendapatkan sentuhan bantuan fisik.
Selain masalah bangunan, Muhammad Darmin juga mengungkap ironi terkait data administrasi siswa:
Total Siswa: 87 orang.
Terdata di Dapodik: 83 orang.
Masalah Utama: Adanya siswa yang belum terdata karena kendala administrasi kependudukan orang tua (tidak memiliki KK dan Akta Nikah).
Nasib Siswa Tanpa Dokumen Kependudukan
Yang lebih memilukan, terdapat dua orang siswa bersaudara yang hingga kini belum masuk dalam sistem Dapodik sekolah, yakni:
Muh. Fikram (Kelas 2)
Fitriani (Kelas 3)
Keduanya belum terdaftar karena orang tua mereka belum memiliki dokumen kependudukan yang sah seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah. Hal ini menjadi beban ganda bagi pihak sekolah; selain fasilitas yang rusak, status administratif siswa pun terhambat, urai Darmin.
Dikatakan Darmin. Selain Warga Sekolah, Masyarakat juga berharap Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah ini—baik dari segi renovasi fisik bangunan maupun legalitas status kependudukan para siswa agar mereka mendapatkan hak pendidikan yang utuh, pintah Darmin. (Risal Bakri).







