KENDARI – Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan menahanan terhadap Bupati Bombana Ir. Burhanuddin, M.Si.
Ketum LMP Sultra Ferdinansyah Tombili menjelaskan bahwa desakan ini bukan tanpa alasan, pasalnya Kejati Sultra sudah mengeluarkan surat penahanan pada tanggal 13 Oktober 2023 yang mana surat penahanan tersebut ditandatangani oleh Iwan Catur Karyawan, S.H.,M.H selaku Jaksa Utama Pratama.
“Surat penahanan sudah ada, tapi kok sampai saat ini Bupati Bombana Ir. Baharuddin, M.Si masih bebas berkeliaran,” ujar Ferdi. Kamis (29/1/2026).
Adapun kasus yang menjerat Bupati Bombana tersebut, masih Ferdinansyah, yakni ketika beliau (Ir. Burhanuddin, M.Si-red) menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra dan sekaligus sebagai Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran merangkap sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pekerjaan pembangunan jembatan sungai Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Dalam kasus tersebut, masih Ferdi, dua (2) tersangka lainnya sudah dilakukan penahanam yakni Terang Okuran Sembiring selaku Direktur CV Bela Anoa dan Rahmat selaku pelaksana pekerja pembangunan Cirauci II. Sementara Bupati Bombana yang jelas-jelas sudah ada dan sudah dikeluarkan surat penahanan tapi sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
Dan ironisnya lagi, kata Ferdi, lima jaksa yang diperintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Ir. Burhanuddin sudah dipindahtugaskan.
Ferdi pun menegaskan bahwa bila kasus ini tidak dituntaskan dengan melakukan penahanan dalam waktu dekat terhadap Bupati Bombana Ir. Burhanuddin, M.Si, maka pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di Kejagung dan Kejaksaan Tinggi.
“Kami ingin kasus ini betul-betul tuntas, jadi semua yang terlibat dan sudah jadi tersangka bahkan sudah dikeluarkan surat penahanan, harus ditahan. Untuk itu kami dari LMP Sultra bakal menggelar aksi besar-besaran di Kejagung dan Kejati bila permintaan kami tidak ditindaklanjuti,” tegas Ferdi.







