Sambas, Kalbar – PJU adalah fasilitas publik yang harus dibangun di jalan umum atau area yang digunakan masyarakat luas, bukan di jalan kebun pribadi. Penggunaan anggaran negara untuk fasilitas di lahan pribadi melanggar asas kepentingan umum.
Asas Legalitas, Anggaran negara harus digunakan sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam APBD/APBN, yaitu untuk pelayanan publik, bukan untuk kepentingan individu atau golongan tertentu.
Dugaan indikasi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Usaha Tani (JUT) di lokasi perkebunan pribadi perlu ditindak lanjuti pihak berwenang.
Karena hal ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, karena anggaran negara seharusnya direalisasikan untuk kepentingan khalayak ramai bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Penerangan Jalan Umum (PJU) pada dasarnya tidak bisa dipasang di jalan kebun pribadi, karena PJU adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan publik dan berlokasi di atas tanah yang dikuasai pemerintah. Jalan pribadi atau jalan kebun tidak termasuk dalam cakupan tersebut.
Informasi yang dihimpun, Kegiatan dikerjakan sebelum ada pemenang pelaksana, hal ini tentu menguatkan dugaan telah terjadi praktik secara terbuka, yang mengindikasikan bahwa pejabat atau pihak terkait mungkin telah menyalahgunakan kewenangannya untuk mengalokasikan proyek kepada pihak tertentu.
Dugaan Proyek yang dikerjakan sebelum ada pemenang pelaksana yang diumumkan merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah (seperti yang diatur dalam Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Hal ini menunjukkan adanya kolusi dan permufakatan antara penyelenggara proyek dengan pelaksana.
Dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur publik (seperti jalan desa, penerangan di pemukiman warga, atau fasilitas umum lainnya) dialihkan ke proyek yang hanya menguntungkan perorangan atau kelompok tertentu.
Jika proyek-proyek tersebut tidak melalui proses lelang yang transparan, terdapat risiko mark-up anggaran atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai standar yang berpotensi ada Pelanggaran Hukum yang Terindikasi.
Dugaan terjadi Tindak Pidana Korupsi, Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pelanggaran Administrasi Keuangan Negara karena melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara (UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara).
Sampai berita ini diturunkan Kepala Dinas Perhubungan maupun Dinas perkebunan dan Pertanian kabupaten Sambas belum dapat terhubung untuk dimintai konfirmasi.







