KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Bukan hal baru jika eksekutif dan legislatif membangun kemitraan karena itu sudah biasa , yang luar biasa itu jika ada temuan Inspektoral , atas pelakunya yang diduga
anggota legislatif yang kuat dugaan Korupsi Dana 7 M di Sekwan DPRD Ende , baru diproses hukum , itu baru hebat !! .
Kalau sampai tidak melaksanakan hal itu maka oknum Kepala Desa dan oknum Pegawai Negri Sipil yang dipenjara gara – gara temuan Inspektoral pasti kecewa berat karena disinyalir merasa diperlakukan tidak adil oleh Inspektoral karena diduga pilih – pilih baru mengajukan temuan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ).
Akibat dari hal itu , menjadi perseden buruk buat Inspektoral dalam hal ini Bupati Ende .
Kalau sampai tidak diproses oknum anggota dewan yang berdasarkan temuan Inspektoral maka tidak sala dengan tuding oknum anggota dewan bahwa hal itu dilakukan hanya pengkerdilan terhadap lembaga DPRD , lebih dari itu bupati akan kehilangan simpati dari masyarakat kabupaten Ende .
Kemitraan
Mengenai kemitraan eksekutif ( pemerintah ) dan legislatif DPRD bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih , efektif , sinergis , dan berorientasi pada kepentingan masyarakat kabupaten Ende yang kita cinta , jadi tidak perlu kita persoalkan .
Meskipun memiliki fungsi yang berbeda eksekutif pelaksana kebijakan dan legislatif pengawas / pembuat Perda ( Peraturan Daerah ) . Keduanya bermitra untuk mencapai tujuan bersama untuk pembangunan kabupaten Ende yang kita cinta ini .
Optimalisasi Penyelenggara Pemerintahan : Membangun kemitraan ( partnership ) yang seimbang , untuk mengawal jalan-nya pemerintahan agar berjalan lancar dan efisien .
Pengawasan yang konstruktif : Legislatif melakukan pengawasan terhadap eksekutif untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tidak menyimpang , akuntabel , dan transparan dan jika menyimpang segera lapor APH dan di Harapkan Tidak Ada Politik Dagang Sapi.







