SIDRAP – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com— Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Selatan, Salut Terhadap Kinerja Kejari Sidrap Atas langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.
Hal ini terkait pengusutan dugaan penyimpangan pada proyek jalan rabat beton di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Proyek yang baru saja rampung tersebut menuai sorotan tajam setelah dilaporkan oleh Ashadi Kadir dan menjadi keluhan warga setempat. Pasalnya, meski belum cukup sepekan selesai dikerjakan, kondisi jalan sudah mengalami keretakan yang diduga kuat akibat pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek).
Hal tersebut di sampaikan Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri saat di konfirmasi, Sabtu, 23 Januari 2026.
Ketegasan FPII Sulsel
Lanjut Risal Bakri menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat Desa, harus dilakukan secara ketat untuk mencegah kerugian negara
”Kami mengapresiasi atas respons cepat Kejari Sidrap dalam mengusut tuntas Kasus pekerjaan jalan Rabat Beton di Desa Padangloang Alau. Tujuannya jelas, agar ada efek jera dan kualitas infrastruktur desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam jangka panjang, bukan proyek yang asal jadi,” tegas Risal.
Risal Bakri berharap Kejari Sidrap untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap fisik proyek di lapangan guna memastikan kebenaran laporan warga tersebut, kunci Risal Bakri.
Respon Kejari Sidrap: Sudah Tahap Pemanggilan
Menanggapi laporan tersebut, Kejari Sidrap melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intelijen Jemmy, mengatakani bahwa pihaknya telah mengambil langkah serius.
Jemmy memastikan bahwa setiap aduan masyarakat yang masuk melalui PTSP pasti akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Hal tersebut di ungkapkan Jemmy saat fi konfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at, 22 Januari 2026.
Lanjut Jammy, atas respon dan reaksi cepat, Minggu lalu, kami sudah memanggil Bendahara Desa Padangloang Alau untuk dimintai keterangan awal,” ungkap Jemmy.
Transparansi dan Tindak Lanjut
Kata Jemmy, Pihak Kejaksaan berjanji akan terus intens melakukan pemeriksaan, mengingat kasus ini juga telah menjadi perhatian publik di media sosial. Terkait mekanisme penanganan, Jemmy menjelaskan dua skenario yang akan ditempuh:
Ranah Pidana Khusus (Pidsus): Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kuat kerugian negara atau korupsi.
Ranah APIP/Administrasi: Jika permasalahan yang ditemukan hanya bersifat kesalahan administrasi, maka akan diserahkan ke Inspektorat.
”Yang jelas kami tidak tinggal diam. Jika kasusnya berbau merugikan negara, maka kami akan serahkan ke Pidsus untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya menutup pembicaraan, ungkap Jemmy. (Bang Danu).







