Dari MK Hingga Komnas Ham Sampai Dewan Pers Mencegah Kekerasan Terhadap Wartawan

Deskripsi gambar untuk SEO

KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com–  Pekerja Jurnalistik selalu berhubungan dengan masyarakat dan pemerintah karena sebagai obyek pemberitaan maka media harus lebih gencar mensosialisasi Putus Mahkamah Konstitusi Nomor 145 / PUU XXlll yang mengabulkan sebagian uji materiil terhadap pasal 8 Undang – Undang No 40 Th 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum ( IWAKUM ) .

Mencermati tentang akan putusan tersebut yang dibacakan Ketua Mahkama Konstitusi ( MK ) Suhartoyo dalam Sidang pengucapan putusan / Ketetapan di Gedung MK Jakarta , belum lama ini , Senin 19 /1/2026 .

Dan merujuk pada dasar pemikiran yang sederhana agar masyarakat kalangan menengah kebawah bisa memahami atas putus tersebut maka diharapkan kepada media untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tersebut dengan dasar pertimbangan mereka tidak lagi digunakan sebagai kaki tangan untuk melakukan kekerasan tapi mereka bisa menggunakan hak Jawab dan hak koreksi .

Melihat hal yang demikian , Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) merasa terpanggil dan kemudian resmi menandatangani Nota Kesepahaman ( MOU ) untuk memperkuat perlindungan , Keselamatan , serta ekosistem kebebasan Pers Indonesia penandatangan berlangsung di kantor Dewan Pers , jalan Kebon Sirih , Jakarta Pusat , Senin 19 / 1/ 2026 .

Kerjasama itu mencakup penangan kasus kekerasan terhadap jurnalis , sekaligus upaya pencegahan melalui sinergi antara lembaga agar intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers tidak terus berulang .

“Kerja sama dengan kepolisian dan Komnas Ham menjadi sangat penting agar kasus – kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan ,” ujar Komaruddin seperti dikutip dari Tren News.

Sementara itu , Ketua Komnas HAM , Anis Hidayat , mengatakan penandatanganan Mou tersebut merupakan respons atas masih maraknya kekerasan , intimidasi , dan kriminalisasi terhadap media saat menjalankan tugas jurnalistik .

Deskripsi gambar untuk SEO

Pos terkait

Promosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *