Kubu Raya, Kalbar —20/01/2026, SPBU air yang berdiri di atas aliran Sungai Kapuas yakni SPBU 6678305 milik Energy Terentang Raya. Diresmikan dengan janji manis untuk masyarakat pesisir, stasiun ini kini menjadi simbol ketidakadilan dan ketamakan.
Warga awalnya menyambut gembira. SPBU terapung pertama di daerah ini digadang-gadang sebagai solusi atas mahalnya BBM bagi nelayan dan pemilik transportasi air. Tapi harapan itu berubah menjadi kekecewaan mendalam.
“Kami pikir ini untuk rakyat. Ternyata, kami hanya dijadikan tameng. Minyak subsidi langsung disedot kapal-kapal besar. Kami kebagian sisa, kalau ada,” ungkap seorang warga Desa Permata yang nyaris putus asa.
Di permukaan, SPBU ini tampak normal. Tapi di balik operasionalnya, tersimpan praktik mencurigakan. Begitu BBM tiba, antrean warga nyaris tak berarti. Pasokan langsung dialirkan ke kapal-kapal tugboat milik perusahaan swasta.
Nelayan dan warga yang hanya butuh beberapa liter untuk kebutuhan harian justru harus mengemis dan membayar lebih mahal.
“Saya cuma dapat jatah 12 liter, padahal bawa surat rekomendasi dari desa. Kalau mau lebih, harus lewat calo. Bayarnya Rp9.500 per liter padahal ini BBM subsidi,” keluh seorang pemilik perahu kecil.
Penyimpangan ini tidak berdiri sendiri. Dari keterangan seorang penjaga SPBU, muncul dua nama penting yang diduga menjadi pemilik saham SPBU tersebut yaitu inisial BR, Wakil Ketua Hiswana Migas Kalimantan Barat, dan H. MZ, Ketua KADIN Kabupaten Kubu Raya.
Keduanya disebut-sebut punya peran dalam kebijakan distribusi yang lebih menguntungkan armada perusahaan besar ketimbang masyarakat kecil.
“Waktu awal, mereka datang ke desa minta izin. Janjinya, SPBU ini untuk nelayan. Tapi kenyataannya, kami ditipu mentah-mentah,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Satu-satunya cara untuk mendapatkan tambahan BBM adalah melalui jalur tak resmi yaitu para ‘joki BBM’ yang memonopoli distribusi. Harga yang ditawarkan jauh di atas harga subsidi, dan praktik ini berlangsung terang-terangan.
“Kalau subsidi bisa dibeli lewat perantara dengan harga mahal, untuk siapa sebenarnya program ini dibuat? Kami rakyat kecil malah dimiskinkan,” tegas warga lainnya.
Kasus ini menjadi contoh telanjang bagaimana program negara yang dibuat untuk membantu justru dirampok oleh mereka yang punya kuasa. Jika tidak diawasi, subsidi akan terus menjadi lahan emas segelintir elit.
“BBM datang bukan untuk rakyat. Tapi untuk perusahaan. Kami cuma penonton di negeri sendiri,” ucap warga sambil menunjukkan jeriken kosong.
Warga Desa Permata dan sekitarnya menuntut yakni Investigasi menyeluruh oleh Pertamina dan BPH Migas, Audit terbuka SPBU 6678305, termasuk aliran distribusi BBM dan Penindakan tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan program subsidi.
Jika tuntutan ini diabaikan, maka jangan salahkan rakyat jika kepercayaan terhadap negara semakin runtuh. “Kami hanya minta hak kami sebagai rakyat. Bukan belas kasihan.”
Kasus SPBU Energy Terentang Raya ini harus menjadi peringatan nasional. Tanpa pengawasan, program sosial sebesar apapun bisa disabotase oleh kepentingan bisnis. Di sungai selebar Kapuas, ketidak adilan mengalir deras dan rakyat dibiarkan tenggelam.
Strip KADIV INTELEJEN LIMAS
Alfiansyah C.ILJ.,Mengatakan,”Sesuai dengan Fungsional Hiswana Migas yaitu “Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) adalah organisasi mitra resmi Pertamina yang beranggotakan pelaku usaha di sektor energi, termasuk SPBU, agen LPG, dan sektor migas lainnya.Secara hukum, Hiswana Migas beroperasi di bawah payung regulasi nasional yang mengatur distribusi BBM dan LPG, khususnya
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Merupakan dasar utama kegiatan usaha hulu dan hilir migas di Indonesia, termasuk pengaturan distribusi oleh mitra Pertamina.
Peran dalam Distribusi & Pengawasan: Hiswana Migas berkomitmen memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi maupun non-subsidi berjalan lancar, serta berperan dalam pencegahan penyalahgunaan (seperti kasus penyelewengan BBM subsidi).
Kepatuhan terhadap UU Cipta Kerja: Meskipun ada perubahan regulasi, Hiswana Migas menegaskan komitmen untuk tetap beroperasi secara profesional sesuai dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Hiswana Migas juga berperan aktif dalam program pemerintah seperti “BBM Satu Harga” untuk memastikan pemerataan energi.
Tetapi di sini Kita Lihat dan Bercermin Lagi,
Dugaan penyampingan yang melibatkan kan Nama Besar Hiswana Migas jelas sangat menciderai nama besar Hiswana Migas,di karna kan dalam beberapa kali dari berbagai Tim Media terbentuk,dugaan an Ada nya Permainan tersebut dan menyebut serta menyangkutpaut kan nama Hiswana Migas.”Tutur Alfiansyah
“Kami Meminta Pihak Terkait tidak Tebang Pilih ,karna yang kita Perjuangkan Hak Masyarakat, Subsidi Masyarakat
Mohon untuk di Tindak Lanjuti”tutup Alfiansyah







