MAKASSAR KLTV INDONESIA – klivetvindonesia.com Rutan Kelas I Makassar terus memperkuat komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak-hak hukum warga binaan pemasyarakatan (WBP).Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan lima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dilaksanakan pada Senin, 12 Januari, di Rutan Kelas I Makassar.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis Rutan Kelas I Makassar dalam menghadirkan layanan pendampingan hukum yang adil, profesional, dan merata bagi seluruh WBP.
Salah satu LBH yang terlibat dalam kerja sama tersebut adalah LBH Bakti Justisia Makassar yang diwakili langsung oleh Ketua LBH, Muh. Rachdian Rakaziwi, S.H., M.H.

Ketua LBH Bakti Justisia, Muh. Rachdian Rakaziwi, menyampaikan bahwa kerja sama ini diarahkan untuk memastikan setiap warga binaan tetap memiliki akses terhadap pendampingan hukum, konsultasi hukum, serta penyuluhan hukum yang akan dilaksanakan secara berkala.
Menurutnya, pemenuhan hak hukum merupakan bagian fundamental dari sistem peradilan yang berkeadilan dan tidak boleh terabaikan meskipun seseorang tengah menjalani masa penahanan.
Melalui MoU tersebut, diharapkan para WBP dapat memahami secara utuh proses hukum yang sedang mereka jalani.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi hukum yang relevan, baik selama masa penahanan di rutan maupun dalam menghadapi proses persidangan lanjutan, sehingga WBP memiliki pengetahuan dan kesiapan hukum yang memadai.
Kegiatan penandatanganan MoU ini turut dihadiri Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya, serta Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Djanwar Bakkara.
Keduanya berperan sebagai unsur pelaksana teknis yang akan memfasilitasi dan mengawal implementasi kerja sama agar berjalan efektif dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, seluruh pihak yang terlibat melakukan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat layanan bantuan hukum di Rutan Kelas I Makassar.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjamin hak-hak dasar warga binaan serta menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, edukatif, dan berkeadilan.





