Diduga SPBU 66.786.07 Tempunak Kebal Hukum

Sintang – Diduga SPBU kebal hukum, terpantau kamera tim media di SPBU 66.786.07 Tempunak Sintang Diduga melakukan pengisian kedalam jirigen dan drum yang diduga kuat melanggar undang undang migas 07/01/2026.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa “Larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berikut beberapa larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi:
1. Menggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang tidak berhak: BBM bersubsidi hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang sesuai dengan ketentuan, seperti sepeda motor, mobil pribadi, dan kendaraan lainnya yang telah ditetapkan.
2. Menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial: BBM bersubsidi tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial, seperti angkutan umum, truk, atau kendaraan lainnya yang digunakan untuk usaha.
3. Menggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang telah dimodifikasi: Kendaraan yang telah dimodifikasi, seperti kendaraan yang telah diubah menjadi kendaraan lain, tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
4. Menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan lain yang tidak sesuai: BBM bersubsidi tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti untuk generator, pompa air, atau kegiatan lainnya.
5. Menggunakan BBM bersubsidi dengan cara yang tidak benar: BBM bersubsidi tidak boleh digunakan dengan cara yang tidak benar, seperti menggunakan kartu atau kode yang tidak sah, atau menggunakan BBM bersubsidi di luar jam yang telah ditetapkan.
Sanksi bagi yang melanggar larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berupa:
– Didendanya sebesar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta
– Penjara selama 1-5 tahun
– Pencabutan izin usaha
Sanksi pelanggaran Undang-Undang Migas terkait penyaluran BBM ke dalam jirigen diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berikut beberapa sanksi yang dapat dikenakan:
1. Denda: Pelanggar dapat dikenakan denda sebesar Rp 10 miliar atau kurungan penjara selama 5 tahun.
2. Penjara : Pelanggar dapat dikenakan penjara selama 5 tahun.
3. Pencabutan izin : Izin usaha dapat dicabut jika pelanggar terbukti melakukan pelanggaran.
Penyaluran BBM ke dalam jirigen dapat dikenakan sanksi jika:
1. Tidak memiliki izin : Penyalur BBM tidak memiliki izin dari pemerintah untuk melakukan penyaluran BBM.
2. Tidak memenuhi standar :  BBM yang disalurkan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Menggunakan BBM bersubsidi : BBM bersubsidi disalurkan ke dalam jirigen untuk tujuan komersial.
BBM bersubsidi selayaknya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, bukan untuk orang orang kaya dan pengusaha nakal, kasihan rakyat miskin semakin miskin dan hak haknya dirampok oleh mafia migas.
Dugaan kuat BBM tersebut di bawa ke Tempat RK di jalan keraton Sintang, tim melakukan investigasi mendalam ditemukan tempat yang diduga sebagai gudang penampungan BBM bersubsidi sebelum diangkut lagi ke area PETI.
Demi kepentingan negara dalam sepekan kedepan kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dan dugaan keterlibatan pemilik SPBU dengan Mavia Migas Ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *