KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Praktik pelarangan pengambilan gambar oleh oknum aparat di sejumlah instansi pemerintah, kembali menjadi sorotan.
Peristiwa ini memantik pertanyaan publik, mengapa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru dihalangi saat meliput kegiatan yang bersifat publik? Padahal, kerja pers merupakan bagian penting dari kontrol sosial dan keterbukaan informasi.
Peristiwa pelarangan tersebut umumnya terjadi saat wartawan meliput kegiatan pemerintahan atau aktivitas institusi di ruang publik.
Siapa yang terlibat adalah oknum aparat di lapangan dan wartawan dari berbagai media, terutama media independen.
Apa yang terjadi ? adalah pembatasan pengambilan gambar dan informasi.
Di mana kejadian berlangsung? di lingkungan instansi pemerintah.
Kapan peristiwa ini kerap terjadi? saat agenda resmi berlangsung.
Mengapa hal ini terjadi ? sering dikaitkan dengan alasan prosedural, dan bagaimana dampaknya berujung pada terhambatnya kerja jurnalistik.
Sebagian instansi berdalih bahwa seluruh peliputan harus melalui humas. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini kerap menimbulkan persoalan. Banyak media tidak tergabung dalam daftar humas instansi karena seleksi terbatas, bahkan dinilai hanya mengakomodasi media tertentu.
Akibatnya, akses informasi menjadi tidak setara, sementara anggaran publikasi justru terpusat pada media internal atau rekanan instansi.
Perlu dipahami, wartawan adalah profesi yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan undang-undang.
Wartawan tidak digaji oleh instansi yang diliput, melainkan menjalankan fungsi independen untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Fokus wartawan adalah memperoleh fakta di lapangan, bukan semata-mata mengutip rilis resmi yang berpotensi satu arah.
Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa wartawan tidak dapat dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, selama bekerja sesuai hukum dan kode etik.
Setiap bentuk penghalangan dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
Wartawan independen, khususnya, memilih turun langsung ke lapangan untuk memastikan keberimbangan dan akurasi berita.
Mereka tidak selalu memiliki akses ke grup humas atau rilis resmi, namun tetap berkewajiban menyampaikan informasi yang faktual dan berimbang.
Pembatasan sepihak justru berpotensi menutup ruang klarifikasi dan mempersempit sudut pandang publik.
Tidak ada alasan yang dibenarkan untuk menghalangi wartawan yang sedang bertugas di ruang publik.
Keterbukaan informasi dan kemitraan yang sehat antara pers dan instansi pemerintah merupakan kunci terciptanya demokrasi yang transparan. Dengan saling menghormati peran masing-masing, pemberitaan yang edukatif, akurat, dan berimbang dapat terwujud demi kepentingan masyarakat luas.





