JENEPONTO – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– 24 Desember 2025. Pembangunan lapangan sepak bola Kabupaten Jeneponto kini diwarnai dugaan pelanggaran hukum serius. Material timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut diduga kuat diambil dari tambang galian C ilegal. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa Kadispora, PPK, PPTK, serta pihak rekanan proyek melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanpa izin yang secara jelas dan tegas merupakan tindak pidana.
Pembiaran ini tidak dapat dianggap sebagai kelalaian biasa. Ini adalah bentuk pengabaian hukum yang terang-terangan, terlebih ketika seluruh dasar hukum telah menyatakan bahwa tambang ilegal adalah kejahatan berat. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba memberikan sanksi yang sangat jelas:
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, IPR) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 160: Pemegang IUP eksplorasi yang melakukan operasi produksi tanpa izin juga dipidana.
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dengan ketentuan pidana seberat ini, sangat memalukan apabila proyek pemerintah malah memakai material yang diduga berasal dari tambang ilegal. Ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak integritas penyelenggaraan pemerintahan di Jeneponto. Negara tidak boleh dipermalukan oleh praktik kotor seperti ini.
Ketua Umum Serikat Aktivis Mahasiswa Indonesia (SAINS), Tri Albar, mengecam keras dugaan pembiaran ini. Ia menegaskan bahwa Polres Jeneponto, khususnya Kasat Reskrim yang baru, tidak boleh menutup mata. Kasatreskrim wajib menginstruksikan Kanit Tipidter untuk mengidentifikasi seluruh aktivitas tambang galian C ilegal, menghentikan seluruh operasi tanpa izin, dan memastikan tidak ada satu pun material ilegal yang mengalir ke proyek pemerintah. Jika tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB, dan izin lainnya, maka aktivitas itu harus dihentikan secara total, bukan dinegosiasi, bukan ditoleransi.
Tri Albar menegaskan bahwa kelemahan penegakan hukum hanya akan memperkuat dugaan adanya kongkalikong antara oknum pejabat dan pelaku tambang ilegal. Bila benar ada pembiaran dalam proyek pembangunan lapangan sepak bola Jeneponto, maka itu adalah bentuk pelanggaran berat yang harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
SAINS mendesak keras agar Polres Jeneponto menunjukkan keberpihakan pada hukum, bukan pada pelaku pelanggaran. Komitmen menuju POLRI PRESISI tidak boleh berhenti pada slogan; ia harus ditunjukkan dengan tindakan tegas, cepat, dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi tambang ilegal.
Tidak ada alasan, tidak ada kompromi, dan tidak ada toleransi bagi pelaku penambangan ilegal maupun oknum pejabat yang membiarkan kejahatan itu berjalan. SAINS berdiri di garis depan menuntut penegakan hukum yang tegas, bersih, dan tidak bisa dibeli.





