Klivetvindonesia.com. PALEMBANG-Malang dialami Kgs. Jamuludin (63) Warga Lorong Abadi Kecamatan Plaju Kota Palembang. Dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan. Akibat dari peristiwa tersebut uangnya pun senilai 100 Juta hilang.
Tidak Terima uang miliknya sebesar RP 100 Juta raib membuatnya melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poltabes Palembang bersama pengacaranya Yuni Oktaria. SH dan Para legalnya dari Kantor Hukum YOR. Syahreza Azhari. SH
Thio Fany. SH. Alma Faramitha. SH. Clara Alfionita. SH. Wahyuningsih. SH dan Atiqoh Faradini. Berharap Pelaku Penipuan Invertasi ini di tangkap,Jumat 19/12/2025
Kepada petugas Jamuludin yang didampingi Kuasa Hukumnya Yuni Oktaria. SH dan rekan menceritakan kejadian penipuan dan penggelapan ini terjadi pada senin 8/8/2022 yang lalu di jalan Yudha Muka I 849 tepatnya dikantor PT Sultan Bumi Darusalam Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU I Palembang
Berawal saat korban mentansfer uang 100 juta miliknya kerekening Bank Mandiri atas nama Muhamad Erwin/PT Sultan Bumi Darusalam yang merupakan rekening milik terlapor awalnya saya mentransper uang Rp100 juta itu untuk investasi katanya kepada petugas lalu setelah mentansfer uang Rp 100 Juta itu terlapor menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan dari dana investasi tersebut.
Karna uang tersebut dalam jumlah besar maka saya dan terlapor membuat surat perjanjian tuturnya kepada awak media klivetvindonesia. Com didampingi oleh kuasa hukumnya. Yuni Oktaria. SH
Sementara Kepala SPK Poltabes Palembang Ipda Erwinsyah melalui Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya laporan korban terkait laporan penipuan dan penggelapan, Laporan sudah kita Terima dan akan segera ditindak lanjuti oleh petugas Satreskrim Poltabes Palembang Unit Pidsus untuk dilakukan penyelidikan.
Selaku kuasa Hukum Korban Yuni Oktaria. SH berharap agar kasus penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya bisa segera diproses sesuai dengan prosedur yang ada. (Ly)





