NTT – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Sikap oknum anggota dewan yang melempar lambang burung Garuda dengan berupa benda disela ricuhnya Forum Interpelasi Sidang Paripurna di Aula DPRD Kabupaten Ende, Rabu 17 / 12 / 2025 perlu ditindak oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur karena perbuatan tersebut dinilai melawan hukum .
Perilaku oknum anggota dewan yang melempar lambang burung Garuda disela situasi ricuh seharusnya tidak perlu dilakukan karena tidak layak dan profesional . Lambang burung Garuda adalah simbol negara dan lambang kebanggaan bangsa Indonesia , sehingga harus dihormati dan dijaga dengan baik .
Melempar lambang burung Garuda dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati simbol negara dan dapat menimbulkan kesan bahwa oknum anggota dewan tersebut tidak menghargai nilai – nilai kebangsaan dan kesatuan bangsa maka yang bersangkutan perlu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak ada lagi yang mengikuti jejak yang bersangkutan .
Selain itu , perilaku yang demikian membuat situasi menjadi tidak tertib . Anggota dewan seharusnya mempertahankan sikap yang profesional dan menghormati proses demokrasi , bahkan jika mereka memiliki perbedaan pendapat atau ketidak setujuan .
Oleh karena itu dengan adanya kasus ini diharapkan kepada Kapolda NTT untuk segera proses yang bersangkutan .
Dalam Undang – Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undang , Pasal 66 ayat (1) disebutkan bahwa ” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan atau penghancuran terhadap lambang negara , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah )”.





