Bulukumba, Sulawesi Selatan — KLTV INDONESIA –klivetvindonesia.com– Aktivitas sabung ayam yang diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah di Kabupaten Bulukumba, khususnya di Kecamatan Bulukumpa, menuai keresahan serius di tengah masyarakat. Praktik tersebut dinilai telah mengganggu keamanan, ketertiban, serta mencederai rasa keadilan hukum.
Berdasarkan keterangan dan dokumentasi warga, aktivitas sabung ayam berlangsung secara terbuka dan berulang, dengan melibatkan kerumunan massa. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran hukum, yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sabung ayam merupakan perbuatan yang jelas dilarang oleh hukum, sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 303 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda;
• Pasal 303 bis KUHP, yang menegaskan larangan ikut serta dalam permainan judi;
• serta bertentangan dengan prinsip pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) sebagaimana menjadi tugas pokok Kepolisian berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masyarakat menilai bahwa apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa penindakan yang tegas, maka hal itu patut dipertanyakan sebagai bentuk kegagalan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Kami meminta Polres Bulukumba segera bertindak. Jika tidak mampu mengatensi dan menindak praktik sabung ayam yang nyata-nyata melanggar hukum, maka sudah selayaknya dilakukan evaluasi serius terhadap pimpinan dan jajaran terkait, termasuk kemungkinan pengunduran diri atau pencopotan jabatan sebagai bentuk tanggung jawab institusional,” ujar PAM (INISIAL) perwakilan warga.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Dalam sistem negara hukum, aparat penegak hukum wajib menjamin kepastian hukum dan rasa aman masyarakat. Pembiaran terhadap perjudian dapat dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban hukum dan etika profesi kepolisian.
*TIM





