KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Di tengah rimbun hutan adat Kajang yang selama ratusan tahun dijaga dengan filosofi Kamase-mase, dunia luar justru menempatkan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang sebagai salah satu komunitas penjaga hutan terbaik di bumi. Mereka dipuji karena konsistensinya melindungi alam ketika banyak wilayah lain tumbang oleh eksploitasi.
Namun ironi pahit kini terjadi. Sang penjaga hutan justru harus duduk sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Bulukumba. Dalam perkara Nomor 9/PDT.G/2025/PN.BLK, Ammatoa—pemimpin adat Kajang—dipaksa mempertahankan mandat adatnya di hadapan hukum negara. Mandat yang selama ini terbukti menjaga hutan, air, dan kehidupan.
Gugatan ini berawal dari penerapan sanksi adat oleh Ammatoa terhadap pihak-pihak yang berupaya menguasai dan mengalihfungsikan kawasan yang secara hukum telah diakui sebagai Hutan Adat. Sanksi tersebut bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan mekanisme adat yang hidup, berfungsi menjaga keseimbangan relasi manusia dan alam. Dalam konteks masyarakat adat, sanksi bukan hukuman semata, tetapi upaya pemulihan tatanan.
Ironisnya, sanksi adat itu justru dibalas dengan gugatan perdata. Lebih ironis lagi, gugatan tersebut mendapat dukungan sebuah lembaga swadaya masyarakat. Di titik inilah publik patut bertanya: sejak kapan pembelaan terhadap penguasaan hutan adat dibungkus sebagai perjuangan keadilan?
Negara melalui berbagai regulasi—termasuk putusan Mahkamah Konstitusi—telah mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat atas wilayahnya. Namun di ruang sidang, pengakuan itu kerap menguap. Hukum adat yang hidup dan efektif menjaga lingkungan sering kali diperlakukan seolah tak setara dengan hukum tertulis. Padahal, tanpa hukum adat Kajang, hutan itu mungkin sudah lama menjadi statistik deforestasi.
Kasus ini memperlihatkan kegagalan negara dalam menempatkan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum yang utuh. Ketika pemimpin adat digugat karena menjalankan mandat komunitasnya, pesan yang muncul sangat berbahaya: menjaga hutan bisa berujung kriminalisasi atau gugatan.
Pertanyaan mendasarnya bukan lagi siapa yang benar atau salah secara prosedural. Pertanyaannya adalah: siapa sebenarnya yang sedang diadili? Ammatoa sebagai individu, atau sistem nilai yang selama ini justru menyelamatkan hutan dari kehancuran?
Jika sanksi adat dianggap masalah, sementara perampasan hutan diperlakukan sebagai hak, maka kita sedang menyaksikan pembalikan logika keadilan. Negara seharusnya berdiri bersama penjaga hutan, bukan membiarkan mereka berjuang sendiri di ruang sidang.
Perkara ini bukan sekadar sengketa perdata. Ia adalah cermin bagaimana bangsa ini memperlakukan masyarakat adat: dipuji ketika menjaga alam, tetapi dipersoalkan ketika mempertahankan haknya. Jika Ammatoa kalah, bukan hanya Kajang yang kehilangan. Kita semua kehilangan satu benteng terakhir penjaga bumi.





